Bingung Bagaimana Perpanjang STNK Secara Online? Ini Caranya

Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Surat tanda nomor kendaraan ini memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu dan harus diperpanjang saat habis. Pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Pajak digunakan untuk menjalankan perekonomian Negara. Salah satu pajak yang perlu dibayarkan adalah Kendaraan. Dikutip dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karya Damas Dwi Anggoro, “Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasa kendaraan bermotor” (2017: 118)
Lima Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski memiliki kemudahan, ada lima hal yang wajib diketahui pemilik kendaraan yang hendak menggunakan sistem ini.
1. Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWKLLJ dan pengesahan STNK Elektronik untuk jenis kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor (milik perseorangan).
2. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data kendaraan bermotor sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, masalah pidana maupun perdata.
ADVERTISEMENT
3. Pembayaraan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dalam dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.
4. Stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.
5. Wajib pajak setelah menerima stiker regident pengesahaan STNK tahunan dan TNKB, stiker regident pengesahaan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
Kendaraan-kendaraan pribadi yang ada dijalanan. https://www.freepik.com/

Cara Perpanjang STNK Online

Untuk melakukan perpanjangan STNK online dapat melalui
1. Situs e-Samsat.
Langkah awal dari cara perpanjang STNK online adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.
2. Aplikasi
Download Samolnas di Play Store atau App Store. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun adapula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tata cara memperpanjang STNK Online dengan e-Samsat:
Langkah awal dari cara perpanjang STNK online adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi. Jadi, apabila kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka kamu tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.
a. Mengisi Data Kendaraan
1) Kota: Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor kamu Jakarta, maka pilihlah Jakarta.
2) Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
3) Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).
4) Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
ADVERTISEMENT
5) Lalu klik ‘Cari’.
6) Selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah kamu ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.
b. Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak
Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana kamu tinggal. Ada beberapa data yang harus kamu masukkan, seperti:
1) Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.
2) Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.
3) Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.
4) Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
5) Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.
ADVERTISEMENT
6) Apabila sudah selesai nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.
Proses Pembayaran Pajak Motor Online
• Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.
• Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah kamu dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.
• Kemudian klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa kamu telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.
• Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan kamu yang baru.
ADVERTISEMENT
• Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran.
Pengambilan Nota Pajak di Samsat
Kendaraan yang dikenai pajak. https://www.freepik.com/
Setelah membayar STNK online, selanjutnya nota pajak di Samsat, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.
Cara Perpanjang STNK Online dengan aplikasi Samolnas
1) Download Aplikasi Samolnas.
2) Lakukan Pendaftaran.
3) Isi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir.
4) Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
5) Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp 5000.
6) E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari.
7) Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pembayaran pajak kedaraan secara online. Sehingga memudahkan untuk pembayarannya tanpa harus antri lama dan juga tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan bermotor.
(MZM)