BLT Ketenagakerjaan Sudah Cairkan Upah Tahap 4, Tahap 5 Kapan?

Konten dari Pengguna
23 November 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan Cara Cek BLT Ketenagakerjaan. Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan Cara Cek BLT Ketenagakerjaan. Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
BLT Ketenagakerjaan adalah program pemerintah, untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Sampai saat ini, baru ada 4 tahapan yang sudah dicairkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, selama 4 tahapan tersebut ada saja masyarakat yang masih belum bisa mencairkan dana BLT Ketenagakerjaan. Ada berbagai persoalan yang melatar belakanginya. Seperti rekening tidak valid, double rekening, sampai rekening sudah dibekukan.
Sudah dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, bagi Anda yang merasa berhak menerima bantuan tetapi mengalami kendala saat melakukan pencairan dana, maka Anda bisa melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa diperbaiki data yang kurang.
Pencairan dana tahap 4 sudah dilakukan sejak hari Jumat lalu, 20 November 2020. Namun, belum ada kepastian dari pihak Kemnaker kapan tahap 5 akan cair.
Bisa dipastikan cara pencairan dana akan tetap sama dengan teknis pencairan yang lalu. Yaitu pihak penyalur akan mengirimkan dana, melalui rekening bank yang telah dicantumkan oleh masing-masing pekerja.
ADVERTISEMENT

BLT Ketenagakerjaan: Syarat Daftar Bantuan

BLT Ketenagakerjaan mampu membuat sebagian masyarakat merasa diringankan beban ekonominya. Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Hanya beberapa saja yang tentunya sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Apa saja syarat penerima bantuan ini? Melansir Kumparan, Senin (23/11) syarat pertama yaitu berstatus karyawan swasta dan berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan oleh KTP.
Selanjutnya, sudah terdaftar sebagai peserta penerima jaminan BPJS ketenagakerjaan dan masih aktif sejak Juni 2020. Kemudian penerima memiliki upah dibawah 5.000.000 rupiah, serta memiliki rekening aktif yang nantinya, dana akan disalurkan melalui rekening tersebut.
Tidak kalah penting, jika Anda seorang pejabat negara ASN, POLRI, TNI, pegawai BUMN/BUMD, maka Anda tidak bisa mendaftar bantuan Ketenagakerjaan ini.
ADVERTISEMENT
Jika Anda termasuk ke dalam syarat tersebut, Anda bisa mendaftarkannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya! (AA)