Bolehkah Vaksin Saat Puasa? Ini Penjelasannya Menurut Fatwa MUI

Konten dari Pengguna
5 April 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/@shvetsa - bolehkah vaksin saat puasa
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/@shvetsa - bolehkah vaksin saat puasa
ADVERTISEMENT
Bolehkah vaksin saat puasa? Dengan adanya syarat mudik berupa vaksinasi booster, masyarakat diprediksi akan mengejar vaksinasi, bahkan di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Bolehkah Vaksin Saat Puasa Menurut Fatwa MUI

Saat ini, ketentuannya masih mengacu pada fatwa nomor 13 tahun 2021 tersebut. Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Berikut ini ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan beberapa hal. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Selain itu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketentuan vaksinasi saat puasa juga diatur di dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H. Di sana disebutkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Dituliskan juga bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
https://www.pexels.com/id-id/@n-voitkevich
Lantas bagaimana menurut Kemenkes?
Menilik dari sisi kesehatan, vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut ditetapkan juga berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantaran itulah, pemerintah meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen. (DNR)
ADVERTISEMENT