Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 yang Perlu Diketahui Peserta

Konten dari Pengguna
3 Agustus 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
unsplash.com - cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021
zoom-in-whitePerbesar
unsplash.com - cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang mendaftar sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kemarin dan hari ini adalah momen untuk melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2021 untuk mengetahui apakah kalian lolos atau tidak.
ADVERTISEMENT
Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah dengan mengecek langsung ke portal atau website resmi yang sudah diumumkan oleh pemerintah.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Pengumuman seleksi hasil administrasi CPNS dan PPPK diumumkan pada 2-3 Agustus 2021, dengan kata lain kemarin dan hari ini.
Pengumuman hasil seleksi administrasi bisa dilihat di portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang sudah mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2021, berikut cara cek hasil yang bisa kalian lakukan:
ADVERTISEMENT
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 tersebut, bila ternyata ada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya maka dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
sumber foto: https://pixabay.com/
Kemudian, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Lalu pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021. Setelah itu, seluruh peserta seleksi CPNS 2021 barulah akan memasuki tahapan ujian.
Tahapan ujian tes CPNS 2021 meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD merupakan seleksi yang menilai kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia. SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
ADVERTISEMENT
Sedangkan SKB merupakan seleksi yang menilai kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Tujuannya agar masing-masing individu tersebut mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Sebagai bahan referensi, badi kalian yang lolos mungkin bisa juga membaca BUKU PINTAR TES KEMAMPUAN DASAR UNTUK CPNS, BUMN, karya Mohammad Jauhar, 2020.(DNR)