Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Terbaru Secara Gratis
Konten dari Pengguna
23 Mei 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat mendaftar pekerjaan, para pencari kerja perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, salah satunya adalah kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, terdapat dua cara yang dapat dipilih para pekerja yang ingin membuat kartu kuning, yakni secara online maupun offline. Selain itu, pembuatan kartu kuning tidak memerlukan biaya sepeserpun atau gratis. Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat kartu kuning terbaru secara online maupun offline.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Terbaru Secara Gratis
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokuman karya A. Yudi Setianto, S.H. DKK (2008:13), kartu kuning atau AK-1 merupakan sebuah kartu yang diperuntukan bagi para pencari kerja sekaligus sebagai database Dinas tenaga Kerja atau Disnaker. Kartu ini berisikan tentang informasi dari pemilik kartu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapatkan gelar.
Adapun cara untuk membuat kartu kuning yang dilansir dari laman indonesia.go.id yakni:
Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Namun syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Dinas Keternagakartjaan di daerah masing-masing.
Cara Membuat
Cara Buat Kartu Kuning secara Online
ADVERTISEMENT
Nah, itu dia cara membuat kartu kuning terbaru secara online dan offline secara gratis. Satu-satunya biaya yang perlu Anda keluarkan adalah saat melakukan fotokopi saja. (MZM)