Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Terbaru Secara Gratis

Konten dari Pengguna
23 Mei 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu kuning untuk melengkapi dokumen kerja. Foto: unsplash.com/liamtruong
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kuning untuk melengkapi dokumen kerja. Foto: unsplash.com/liamtruong
ADVERTISEMENT
Saat mendaftar pekerjaan, para pencari kerja perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, salah satunya adalah kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, terdapat dua cara yang dapat dipilih para pekerja yang ingin membuat kartu kuning, yakni secara online maupun offline. Selain itu, pembuatan kartu kuning tidak memerlukan biaya sepeserpun atau gratis. Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat kartu kuning terbaru secara online maupun offline.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Terbaru Secara Gratis

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokuman karya A. Yudi Setianto, S.H. DKK (2008:13), kartu kuning atau AK-1 merupakan sebuah kartu yang diperuntukan bagi para pencari kerja sekaligus sebagai database Dinas tenaga Kerja atau Disnaker. Kartu ini berisikan tentang informasi dari pemilik kartu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapatkan gelar.
Adapun cara untuk membuat kartu kuning yang dilansir dari laman indonesia.go.id yakni:

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Namun syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Dinas Keternagakartjaan di daerah masing-masing.

Cara Membuat

Ilustrasi mendaftar pekerjaan dengan kartu kuning. Foto: unsplash.com/cytonn_photography

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

ADVERTISEMENT
Nah, itu dia cara membuat kartu kuning terbaru secara online dan offline secara gratis. Satu-satunya biaya yang perlu Anda keluarkan adalah saat melakukan fotokopi saja. (MZM)