Contoh Surat Perjanjian Hutang dan Cara Membuatnya

Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh surat perjanjian hutang. Sumber foto : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat perjanjian hutang. Sumber foto : www.pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hutang ini perkara yang tidak mengenakan. Apalagi kalau hutangnya ke teman dan sodara. Niat awal membantu eh malah berujung hubungan renggang. Oleh karena itu, penting banget untuk membuat surat perjanjian hutang sebelum melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui bersama, ada kalanya orang-orang meminjam uang karena terdesak akan kebutuhan. Misalnya, sakit dan perlu biaya berobat yang tidak sedikit. Hutang ke teman atau keluarga merupakan jalan utama karena bisa cair cepat dan tidak ada jaminan yang dibutuhkan.
Sayangnya, ada saja orang yang saat berhutang tidak menunaikan kewajibannya yaitu membayar. Ditagih baik-baik malah dicuekin, tidak digubris, bahkan ada pula yang sampai berantem. Kalau kayak gini kita juga yang susah sendiri. Itulah sebabnya, penting bagi Anda membuat surat perjanjian hutang terlebih dulu.
Dikutip dari buku Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak oleh Yunirman Rijan dan Ira Koesoemawati (Niaga Swadaya), surat perjanjian hutang atau yang biasa disebut dengan SPH adalah dokumen atau berkas resmi yang berfungsi sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Surat perjanjian ini berisi tentang kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Barangkali ada yang bertanya, tujuan membuat surat hutang itu apa?
- Mengetahui batas hak dan kewajiban pihak yang terlibat
- Bukti kegiatan hutang piutang
- Menghindari perselisihan
- Memudahkan penyelesaian hukum
Agar memudahkan Anda membuat surat hutang berikut cara dan contohnya.

Contoh Surat Perjanjian Hutang dan Cara Membuatnya

Berikut ini cara membuat surat perjanjian hutang.
ADVERTISEMENT
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Berikut ini contoh surat perjanjian hutang
Bahwa pada hari ini Selasa, 02 Oktober 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Andi Wibowo
NIK : 2325727324
Pekerjaan : Wiraswasta
ADVERTISEMENT
Alamat : Jalan Raya Hankam, Bekasi, 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Wulan Dewi Septiani
NIK : 5786537142
Pekerjaan : PNS
ADVERTISEMENT
Alamat : Jalan Cibarengkok, Bandung, 14673
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil pribadi Avanza, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 8 (8) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
ADVERTISEMENT
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
Bekasi, 02 Oktober 2020
Pihak Pertama,
Andi Wibowo
ADVERTISEMENT
Pihak Kedua,
Wulan Dewi Septiani
Mulai sekarang jangan pernah ragu untuk membuat surat hutang sebelum melakukan transaksi walaupun yang meminjam adalah sodara dan teman. Ini menjaga agar hubungan Anda dengan mereka ke depannya akan terus baik, tidak renggang hanya karena perkara hutang. (RAN)