Coronavirus : Pemerintah Siapkan 160 Juta Vaksin Sampai 2022

Konten dari Pengguna
15 Oktober 2020 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Vaksin Coronavirus Foto: Doc.Saltwire
zoom-in-whitePerbesar
Vaksin Coronavirus Foto: Doc.Saltwire
ADVERTISEMENT
Coronavirus yang belum mereda, pemerintah meyakini masyarakat, akan menyiapkan 30 juta vaksin di tahun ini. Jika tidak ada aral melintang, masyarakat akan mulai melakukan vaksinasi pada kuartal IV-2020 atau tepatnya pada November 2020 mendatang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sampai dengan kuartal IV-2020 pemerintah akan berupaya untuk menyiapkan sebanyak 271,3 juta vaksin.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto besarta tim Kementerian Kesehatan lainnya akan berangkat ke Eropa.

Tahun Ini 160 Juta Vaksin Coronavirus Disiapkan Pemerintah Sampai 2022

Tujuan para menteri itu ke Eropa antara lain adalah untuk mengamankan komitmen dari sumber lain untuk vaksin COVID-19 dalam rangka kerja sama vaksin bilateral. Melalui Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Pemerintah rencananya akan melakukan pengadaan vaksin corona untuk 160 juta vaksin dan akan dilakukan bertahap sampai dengan tahun 2022
ADVERTISEMENT
Di dalam Perpres 99/2020 juga mengatur penugasan kepada BUMN atau menteri terkait dalam pengadan vaksin dan vaksinasi COVID-19. Ada empat aspek yang dibahas dalam Perpres Nomor 99/2020, yaitu pengadaan (vaksin dan peralatan pendukung), pelaksanaan (memperhatikan aspek kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah), pendanaan (dari APBN dan APBD), dan dukungan dan fasilitas peran dari kementerian, BPOM, LKPP, dan pimpinan daerah.
Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, Perpres 99/2020 menjadi dasar hukum tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi. Keberhasilan dua program ini ditentukan kepatuhan pemangku kepentingan akan perpres ini.
Perpres Nomor 99/2020 juga memberikan kewenangan kepada Kemenkes untuk menentukan harga dan penentuan imunisasi. Menurut Wiku, pemerintah sedang menyiapkan prioritas vaksinasi coronavirus.(RN)
ADVERTISEMENT