Dukung Pemerintah, BRI Bantu Salurkan BPUM

Konten dari Pengguna
1 September 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BRI Salurkan BPUM. Foto: Instagram BRI
zoom-in-whitePerbesar
BRI Salurkan BPUM. Foto: Instagram BRI
ADVERTISEMENT
Presiden RI Joko Widodo hadir dalam acara Bantuan Presiden Untuk Modal Usaha pada Jum'at (28 Agustus 2020) mengajak para penerima BPUM yang akan menerima bantuan melalui BRI untuk dapat menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha di tengah masa pandemi seperti sekarang.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengungkap bahwa kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi sulit seperti ini berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang.

Dukung Pemerintah, BRI Bantu Salurkan BPUM

Sebanyak 83 persen Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima, secara nasional Banpres Produktif yang telah disalurkan Pemerintah lebih dari Rp 4,4 triliun sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
Sebagai salah satu usaha Pemerintah dalam melakukan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BPUM memiliki kriteria yang wajib dipenuhi sebelum dana hibah sebesar Rp. 2,4 juta per PUM disalurkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD (termasuk suami/istri).
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (termasuk suami/istri).
Presiden menambahkan bahwa Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha. Ada yang pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, dan pedagang kaki lima lainnya. Rencananya BPUM sebesar Rp. 2,4 juta akan diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai nanti bulan September.(RN)
ADVERTISEMENT