Hotman Paris Angkat Bicara Tentang Omnimbus Law yang Kontroversial
Konten dari Pengguna
20 Oktober 2020 8:53 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pendapat Hotman Paris tentang Omnimbus Law
Dalam unggahan Instagram pribadinya pada tanggal 17 Oktober 2020, Hotman Paris memberikan pendapat dan sudut pandangnya mengenai undang-undang ini. Sebelum Hotman memberikan sudut pandangnya mengenai UU Cipta Kerja ini, Ia mengaku langsung mempelajari draf Undang-Undang tersebut.
Melalui video singkat yang diunggahnya dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Ia mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya Ia melihat sepuluh pasal yang berisikan hukuman bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak buruhnya. Dalam video unggahannya juga ia memberikan contoh kasus dan ancaman yang akan diterima pengusaha jika melanggar Undang-Undang ini.
Ia memberikan contoh kasus, jika ada pengusaha yang mempekerjakan buruhnya lalu tidak memberikan pesangon kepada buruhnya, kemudian pengusaha tersebut mendapat ancaman hukuman penjara selama maksimum empat tahun penjara. Tak hanya itu, Hotman juga memberikan contoh jika pengusaha tak memenuhi hak buruhnya dengan tidak membayar upah minimum untuk kerjanya maka juga akan mendapat ancaman empat tahun penjara bagi pengusaha.
ADVERTISEMENT
Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatera Utara 20 Oktober 1959 ini juga mengungkapkan bagaimana sulitnya menuntut dan mendapat hak buruh berupa pesangon. Dari sini Ia juga memaparkan sebelum UU ini disahkan buruh yang menuntut pesangon harus menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan pesangon sebagai hak buruh.
Dalam video unggahan pribadinya, Hotman Paris juga menyatakan bahwa ini adalah kali pertamanya sepanjang karier dalam dunia pengacara yang telah digelutinya puluhan tahun, Ia melihat undang-undang yang membuat hukum perdata menjadi hukum pidana. Namun dalam video unggahannya tersebut Hotman mengembalikkan kepada pengikut akun Instagram pribadinya untuk berpendapat, peresmian UU Cipta Kerja ini akan menguntungkan siapa? (LA)