Hotman Paris Beri Saran Mengenai UU Cipta Kerja

Konten dari Pengguna
15 Oktober 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hotman Paris Foto: Doc : Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Foto: Doc : Kumparan
ADVERTISEMENT
Hotman Paris memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian perkara perselisihan perusahaan dan pesangon buruh. Masukan ini merupakan buntut dari isu penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini disampaikan melalui unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (11/10).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pada dasarnya pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang berisi soal durasi penyelesaian sengketa pesangon di pengadilan dalam waktu 30 hari. Menurut pengalaman Hotman, penyelesaian perkara perburuhan soal pesangon membutuhkan waktu 1 tahun-2 tahun.

Siap Datang Menghadap Presiden Joko Widodo, Hotman Paris Beri Usul Mengenai UU Cipta Kerja

Durasi itu merupakan proses perjalanan penyelesaian perkara dari pelaporan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ke pengadilan perburuhan, hingga ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, proses itu cukup menyita waktu dan uang buruh.
ADVERTISEMENT
Kebijakan durasi waktu penyelesaian perselisihan ini, menurut Hotman, sebenarnya cukup lazim di ranah hukum. Bahkan, menurutnya, hal ini pernah menjadi masukan Dana Moneter Internasional (IMF) ke pemerintah saat menerbitkan UU tentang Kepailitan pada era krisis moneter 1998.
Untuk itu, Hotman Paris menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan penerbitan aturan durasi waktu penyelesaian perkara pesangon tersebut. Ia pun mengaku bersedia bila Jokowi perlu masukan secara langsung dengannya di Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
(RN)