Hotman Paris Beri Saran Mengenai UU Cipta Kerja
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2020 13:11 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pada dasarnya pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang berisi soal durasi penyelesaian sengketa pesangon di pengadilan dalam waktu 30 hari. Menurut pengalaman Hotman, penyelesaian perkara perburuhan soal pesangon membutuhkan waktu 1 tahun-2 tahun.
Siap Datang Menghadap Presiden Joko Widodo, Hotman Paris Beri Usul Mengenai UU Cipta Kerja
Durasi itu merupakan proses perjalanan penyelesaian perkara dari pelaporan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ke pengadilan perburuhan, hingga ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, proses itu cukup menyita waktu dan uang buruh.
ADVERTISEMENT
Kebijakan durasi waktu penyelesaian perselisihan ini, menurut Hotman, sebenarnya cukup lazim di ranah hukum. Bahkan, menurutnya, hal ini pernah menjadi masukan Dana Moneter Internasional (IMF ) ke pemerintah saat menerbitkan UU tentang Kepailitan pada era krisis moneter 1998.
Untuk itu, Hotman Paris menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan penerbitan aturan durasi waktu penyelesaian perkara pesangon tersebut. Ia pun mengaku bersedia bila Jokowi perlu masukan secara langsung dengannya di Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
(RN)