Jokowi Tentang Lahan Proyek Tol Cisumdawu, Ini Kata Pemilik

Konten dari Pengguna
14 Agustus 2020 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi. Foto: dok. Kumparan
Masalah proyek kembali membuat Presiden Jokowi turun tangan, kali ini pembangunan Tol Cisumdawu yang dianggap Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil ada sengketa di salah satu bidang tanah sehingga menghambat pembangunan jalan tol yang menghubungkan Bandara Kertajati.
ADVERTISEMENT
Pembangunan tol yang menghubungkan Bandara Kertajati ini sudah dimulai tahun 2011. Namun, sampai sekarang tak kunjung selesai.
Sofyan Djalil juga menyebutkan kalau pemilik sebidang tanah di daerah Cileunyi menolak pembebasan lahan hingga melakukan gugatan di pengadilan. Sebidang tanah tersebut juga masih satu lingkup lahan pasar.
Pemilik lahan adalah PT Biladi Karya Abadi yang mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak proyek tersebut. Justru mendukung pemerintah. Akan tetapi, ada sejumlah masalah yang juga belum diselesaikan oleh pemerintah.

Pemilik Tidak Menolak Pembangunan dari Pemerintahan Jokowi

Diwakili oleh sang kuasa hukum, Dirut PT Biladi Karya Abadi, SF adalah warga Surabaya meminta pemerintah menghormati keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi mendukung dengan memberikan lahan untuk akses keluar masuk proses pembangunan. Tetapi, mohon pemerintah mematuhi putusan besaran yang sudah inkrah," kata Kuasa Hukum pemilik lahan, Erick Ibrahim Wijayanto di Surabaya, Rabu (12/8/2020).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, klien Erick telah menang gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, ia menyebut sesuai sertifikat HGB. Lahannya ada 2 kavling yaitu 37 seluas 311.166 meter persegi dan kavling 38 seluas 10.834 meter persegi.
Kedua kavling ini pemerintah memberikan harga Rp17 miliar. Padahal, jika sesuai putusan dan perhitungan sesuai harga tanah per meter, total ganti rugi tanah bisa mencapai Rp 59 miliar.
"Jadi sesuai putusan sudah ada, nilainya Rp 12,5 juta per meter. Totalnya sekitar Rp 59 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan. Namun, yang ditawarkan pemerintah Rp 17 miliar," tambah Erick.