Konten dari Pengguna

Kartu Pra Kerja dan Subsidi Gaji Karyawan, Apa Bedanya?

14 Agustus 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : Elsa Budiarti
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Elsa Budiarti
ADVERTISEMENT
Pandemi covid-19 masih terus berlanjut. Apalagi belum adanya vaksin yang benar-benar teruji klinis. Banyak sekali akibat dari adanya virus tersebut, yakni pendapatan menurun, sektor industri mati, dan pemecatan karyawan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi berupa subsidi gaji karyawan dan kartu pra kerja.
ADVERTISEMENT
Kedua program tersebut memiliki letak perbedaan yang mendasar. Meski kedua program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Berikut letak perbedaan mendasar yang bisa Anda temukan di kedua program yang menjadi andalan dan banyak diminati.

1. Dari Segi Status

Kedua program tersebut dari segi status juga sudah berbeda. Subsidi gaji karyawan hanya diperuntukkan untuk pekerja aktif dengan gani di bawah Rp5.000.000 setiap bulannya. Selain itu, pekerja itu harus terdaftar dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan bantuan program tersebut.
Sedangkan program kartu pra kerja diperuntukkan untuk pekerja yang terpaksa dirumahkan dan pekerja yang mengalami pemecatan. Selain itu, orang yang belum memiliki pekerjaan juga bisa melakukan pendaftaran kartu pra kerja gelombang 5 yang akan dibuka pada Sabtu, 15 Agustus.
ADVERTISEMENT

2. Target Kuota

Letak perbedaan antara subsidi gaji karyawan dengan kartu pra kerja terletak pada target kuota. Untuk subsidi gaji karyawan, target yang ditentukan pemerintah adalah 15.700.000 pekerja. Sedangkan pada program kartu pra kerja, setiap gelombangnya ditargetkan dengan kuota mencapai 800.000 orang.
Jadi, total secara keseluruhan dari program kartu pra kerja adalah 5.600.000 pekerja. Diperkirakan seluruh peserta akan terjaring di bulan Oktober secara menyeluruh.

3. Jumlah Insentif

Kedua program tersebut juga berbeda pada pembagian jumlah insentif. Pada program subsidi gaji karyawan, jumlah yang akan didapatkan oleh setiap pekerja adalah Rp2.400.000 untuk 4 bulan. Akan tetapi pembagian akan dilakukan secara dua tahap dengan jumlah Rp1.200.000. untuk menghindari penyalahgunaan, insentif tersebut akan dikirim ke rekening pekerja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada bagian kartu pra kerja, satu orang peserta akan mendapatkan Rp1.000.000. Kemudian, peserta juga akan mendapatkan uang Rp600.000 selama jangka waktu 4 bulan. Dan terakhir, peserta akan mendapat bantuan sejumlah Rp150.000. Total seluruh yang didapatkan adalah Rp3.550.000.