Ketahui Besaran Zakat Fitrah yang Sesuai Syariat

Konten dari Pengguna
17 Maret 2021 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Zakat fitrah wajib dilakukan bagi seluruh kaum muslimin. sumber gambar: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Zakat fitrah wajib dilakukan bagi seluruh kaum muslimin. sumber gambar: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan harta yang perlu dikeluarkan jika telah mencapai syarat sesuai anjuran agama. Sedangkan zakat fitrah diartikan sebagai zakat yang diwajibkan bagi setiap laki-laki maupun perempuan muslim pada bulan ramadhan menjelang idul fitri.
ADVERTISEMENT
Selain untuk menunaikan kewajiban, zakat fitrah dilakukan sebagai bentuk kepedulian pada umat yang kurang mampu. Sehingga, hal ini dapat memberikan kebahagiaan kepada semua orang muslim ketika hari raya Idul Fitri tiba.

Besaran Zakat Fitrah yang Sesuai Syariat

Dilansir dari website baznasjabar.org (5/12/19). Zakat hanya dapat dikeluarkan pada delapan aznaf atau penerima zakat. Hal ini juga didukung dengan isi al-qur’an surat at-taubah ayat 60 yang menyatakan bahwa allah menetapkan ketentuan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Fakir: orang yang dalam kondisi hampir tidak mempunyai harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2. Miskin: orang yang mempunyai harta, tapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup.
ADVERTISEMENT
3. Amil: orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada yang berhak.
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memantapkan tauhid dan syariah islam bagi dirinya.
5. Hamba sahaya: budak yang berusaha memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: orang yang berhutang guna mencukupi kebutuhan hidup.
7. Fisabilillah: orang yang sedang berusaha di jalan allah untuk melakukan kegiatan jihad, dakwah dan lain-lain.
8. Ibnu sabil: orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan menyerukan ketaatan pada allah swt.
Besaran Zakat Fitrah Sesuai Syariat
Menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang mampu. Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni sebesar satu sha” atau setara dengan 2,5 kg beras, kurma, gandum, sagu dan lain-lain. Bisa juga dihitung 3,5 kg beras dengan menyesuaikannya pada konsumsi per-individu sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah ini berlandaskan pada hadist riwayat imam ahmad, muslim, bukhari dan nasa’i dari ibnu umar, bahwasanya rasulullah mewajibkan bagi setiap kaum muslim untuk membayar zakat fitrah satu sha’ gandum atau sha’ kurma dan diberikan pada hamba sahaya.
Pihak yang melakukan pendistribusian zakat fitrah yaitu amil. Dengan pendistribusian zakat secara merata dan sesuai sasaran, maka semua kaum muslim dapat merasakan kecukupan di hari raya idul fitri