Merekap Perjalanan Kasus Sitti Hikmawatty yang Berujung Pemecatan

Konten dari Pengguna
26 Agustus 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Twitter @SHikmawatty
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Twitter @SHikmawatty
ADVERTISEMENT
Saat artikel ini ditulis, sudah 6 bulan berlalu sejak Sitti Hikmawatty seorang komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mulai terbelit kasus akibat pernyataannya yang memicu kontroversi publik.
ADVERTISEMENT

Pernyataannya Menjadi Viral

Menelusuri arsip berita media online pada kurun bulan Februari 2020, diketahui bahwa dirinya sempat berkata bahwa pria dan wanita yang menempati satu kolam renang bisa menyebabkan kehamilan. Mendapati kabar demikian, warganet lantas ramai memberi tanggapan.
Topik tersebut pun naik menjadi trending para pengguna jejaring sosial di Indonesia. Hal ini terus berkembang hingga warga negara asing sampai ikut urun kreativitas. Tak sedikit meme berisi olokan terlahir dari pernyataan Sitti.

Sikap Sitti Hikmawatty dan Respon KPAI

Sadar akan respon publik terhadap dirinya, Sitti sempat memberi penjelasan lebih lanjut terkait pernyataanya. Namun hasilnya justru membuat masyarakat semakin heboh. Tagar di Twitter mewakili topik tersebut pun tambah bervariasi.
Akhirnya pada tanggal 24 Februari 2020, dia menyampaikan permintaan maaf. Pada kesempatan yang sama, ia mengklaim bahwa pernyataan teresebut murni darinya dan tidak ada keterlibatan KPAI.
ADVERTISEMENT
Namun KPAI kemudian melakukan pembentukan Dewan Etik, yang kemudian bakal meputuskan nasib Sitti selanjutnya sebagai Komisioner KPAI. Dalam prosesnya, Sitti dinilai telah melakukan kesalahan yang berdampak buruk bagi KPAI dan negara.
Putusan akhir Dewan Etik yakni meminta KPAI agar mengajukan pemberhentian Sitti dari jabatannya dengan tidak hormat. Karena komisioner terdakwa enggan mengakui kesalahannya sehingga hak pengunduran diri secara terhormat tidak diberikan.

Keputusan Presiden

Melaui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pelaksana, Keputusan Presiden bernomor 43/P Tahun 2020 pun ditetapkan. Kepres tersebut berisi persetujuan Presiden terhadap tindakan yang direkomendasikan Dewan Etik KPAI.
Sebelum resmi diputuskan, Sitti mengungkapkan niatnya untuk menuntut hak berpendapat kepada Presiden Jokowi. Begitu pun terhadap penilaian Dewan Etik, ia juga mempertanyakan masuk kategori apa kesalahan yang telah ia lakukan. Lebih jauh, ia merasa KPAI telah menghakiminya dengan cara berlebihan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, Sitti Hikmawatty tetap menerima keputusan Presiden dan mematuhinya, sehingga posisi komisioner pun harus dia tinggalkan.