Mudah! Inilah Cara Perpanjang SIM Online dari Rumah

Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 13:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi  Cara Perpanjang SIM Online. Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib berkendara bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Saat ini SIM berlaku selama 5 tahun sehingga harus rutin diperpanjang melalui layanan perpanjangan SIM di SAMSAT terdekat. Selama pandemi COVID-19 ini, pemerintah telah menyediakan layanan perpanjang SIM Online. Inilah cara perpanjang SIM online dari rumah dengan mudah.
ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang SIM Online

Dikutip langsung dari laman pendaftaran SIM online KORLANTAS POLRI yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi, web registrasi SIM Online hanya melayani proses registrasi SIM baru dan SIM perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Syarat dan dokumen yang harus anda persiapkan untuk perpanjangan SIM online antara lain:

Cara Perpanjang SIM Online dari Rumah

Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui website KORLANTAS POLRI atau melalui aplikasi Digital KORLANTAS POLRI di gawai anda. Berikut Cara perpanjang SIM Online melalui website KORLANTAS POLRI
Illustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Sumber www.unsplash.com
Cara perpanjangan SIM Online ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat anda unduh melalui Play Store. Cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi digital korlantas adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jangan lupa perpanjang SIM sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SIM anda, atau anda harus mengulang pembuatan SIM dari awal. Semoga cara perpanjang SIM Online ini dapat membantu! (AGI)