Pengertian dan Jenis Hukum Pidana

Konten dari Pengguna
21 Oktober 2021 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian dan jenis hukum pidana, sumber foto: https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian dan jenis hukum pidana, sumber foto: https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan jenis hukum pidana? Mungkin yang muncul pertama dalam pikiran berkaitan dengan kekejaman, menakutkan dan bahkan bisa mengancam. Dalam Bahasa Indonesia, arti atau makna dari pidana adalah nestapa. Artinya orang yang dikenakan pidana adalah orang yang nestapa, sedih, terbelenggu baik jiwa atau raganya. Namun kenestapaan tersebut bukan akibat dari perbuatan orang lain melainkan atas perbuatannya sendiri.
ADVERTISEMENT

Pengertian Hukum Pidana

Ilustrasi pengertian dan jenis hukum pidana, sumber foto: https://www.pexels.com/
Dikutip dari buku Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jonaedi Effendi (2016: 8) secara sederhana pengertian hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Menurut W.L.G Lemaire pengertian hukum pidana sebagai hukum yang terdiri dari norma-norma berisi keharusan dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang serta telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman berupa penderitaan yang bersifat khusus.
Mezger mengartikan hukum pidana dengan lebih sederhana, yakni aturan-aturan hukum yang mengikat suatu perbuatan tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki suatu akibat yang berupa pidana.
Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum public, salah satu tujuan pokok diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu konektivitas dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datamh dari perseorangan maupun kelompok orang.
ADVERTISEMENT

Jenis Hukum Pidana

Jenis hukum pidana dijelaskan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibagi menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok sendiri terdiri dari empat jenis pidana yaitu :
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari tigas jenis yaitu :
Demikian pengertian dari hukum pidana dan jenis-jenisnya yang belum banyak diketahui oleh masyarakat secara umum. (WWN)