Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Singkat Sejarah Hukum Adat di Indonesia
4 Maret 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah Singkat Hukum Adat di Indonesia
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pengantar Hukum Adat Indonesia oleh Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H.,LL.M (2020: 38-41), sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat diawali dengan ditemukannya nilai-nilai adat istiadat yang ditemukan oleh para ahli hukum adat.
Peraturan adat istiadat di Indonesia telah dikenal sejak zaman kuno, yaitu sejak zaman pra-Hindu atau sebelum kedatangan Hindu dari Kshatrapa, Gujarat (India). Masuknya budaya Hindu, Islam, dan kristen telah memengaruhi budaya asli sejak lama. Oleh karena itu, hukum adat yang kini hidup dan berlaku di masyarakat merupakan hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh ketiga kultur agama tersebut.
Setelah terjadi akulturasi, maka hukum adat atau hukum pribumi , menurut Van Vollenhoven berkembang ke dalam dua bentuk yaitu Inlandsrecht (hukum adat atau hukum pribumi) yang merupakan hukum tidak tertulis (jus non scriptum) dan hukum ditulis (jus scriptum), yaitu hukum asli penduduk berdasarkan ketentuan hukum-hukum agama.
ADVERTISEMENT
Dalam masyarakat di Indonesia, terdapat kitab-kitab yang mengatur kehidupan masyarakat, antara lain adalah:
Dari sumber-sumber hukum adat tersebut, dapat kita ketahui bahwa hukum adat telah hidup lama di tengah masyarakat di Indonesia. Itulah penjelasan mengenai sejarah singkat hukum adat. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum adat di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT