Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia Belum Lama Bisa Dirayakan Meriah

Konten dari Pengguna
12 Februari 2021 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia biasanya dimeriahkan dengan berbagai atraksi. Salah satunya adalah barongsai, juga liang liong. Biasanya pertunjukan ini diadakan di atrium-atrium mal, atau di lapangan-lapangan yang dipadati oleh penonton.
ADVERTISEMENT

Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia Pernah Dilarang Soeharto

Foto: Unsplash
Sejak Soeharto mendapatkan Surat Perintah Sebelas Maret, atau Supersemar, ada berbagai peraturan perundangan yang diterbitkan untuk membatasi aktivitas, termasuk di dalamnya seputar tradisi dan adat istiadat keturunan Tionghoa yang hendak dilakukan di Indonesia.
Salah satunya termaktub dalam Inpres No. 14 Tahun 1967, yang menginstruksikan pada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan semua instansi pemerintah di pusat maupun daerah, untuk tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru Imlek secara terbuka.
Sesuai dengan instruksi tersebut, perayaan tahun baru Imlek di Indonesia harus diiselenggarakan secara internal dan tertutup, hanya oleh mereka dalam lingkup hubungan keluarga atau perseorangan.
Begitu juga dengan perayaan, pesta, dan tradisi agama serta adat istiadat Tiongkok tidak boleh dilakukan secara mencolok di depan umum.
ADVERTISEMENT
Karena itu, di zaman pemerintahan Soeharto, tidak pernah dikenal adanya libur tahun baru Imlek dan bukan termasuk dalam daftar libur nasional. Tidak ada pertunjukan barongsai dan liang liong di mal-mal maupun di lapangan-lapangan. Toko-toko ataupun fasilitas umum tidak didandani dengan cantik, penuh dengan pernak-pernik warna merah dan emas seperti sekarang. Tidak ada lagu-lagu Mandarin menyelamati tahun baru yang diperdengarkan. Angpau pun hanya beredar di kalangan keluarga-keluarga Tionghoa secara tertutup.

Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia Kembali Diperbolehkan

Di era reformasi, oleh Presiden Habibie yang menjabat dalam masa yang sangat singkat, sempat menerbitkan Inpres No. 26 Tahun 1998 yang isinya merupakan pembatalan aturan diskriminatif terhadap orang-orang keturunan Tionghoa di Indonesia.
Hal ini kemudian dilanjutkan oleh Gus Dur di tahun 2000, yang saat itu menjabat sebagai presiden, dengan mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 yang diterbitkan oleh Soeharto. Megawati Soekarnoputri, yang kemudian melanjutkan amanah kepresidenan RI, kemudian menerbitkan Keppres No. 19 Tahun 2002 yang menetapkan tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Demikianlah, ternyata “usia” perayaan tahun baru Imlek di Indonesia masih cukup muda, jika dihitung mulai diperbolehkannya kembali perayaan tradisi musim semi di Tiongkok ini diselenggarakan secara terbuka di tempat umum.
(CR)