Perbedaan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Konten dari Pengguna
13 April 2021 9:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak dapat diartikan sebagai benar; milik atau kepunyaan; kewenangan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya); kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu; derajat atau martabat; dan wewenang menurut hukum, sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan, harus dilaksanakan, dan keharusan; pekerjaan; tugas; dan tugas menurut hukum.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Maryanto (2015: 61), hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, tetapi sering mengalami pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang dilakukan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita harus mengetahui posisi diri kita sendiri.

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)

Negara Indonesia telah menentukan ketentuan-ketentuan untuk menjadi warga negaranya yang tercantum pada pasal 26 UUD 1945:
Hak Warga Negara Indonesia:
ADVERTISEMENT
Hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 UUD 1945:
ADVERTISEMENT
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Itulah perbedaan hak dan kewajiban yang perlu diketahui sebagai Warga Negara Indonesia. Semoga bermanfaat! (CL)