PNS 2021 Gaji Tetap, Besaran THR dan Gaji ke 13 akan Bertambah

Konten dari Pengguna
10 November 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
PNS dipastikan akan tetap diberikan THR dan Gaji ke 13 pada tahun 2021 mendatang. Walaupun begitu Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara tidak akan mengalami kenaikan gaji.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa pemerintah memastikan pemberian gaji ASN akan dilakukan secara penuh.
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Setiap golongan memiliki nominal gaji yang berbeda - beda tergantung masa kerjanya. Menariknya lagi, PNS juga memiliki gaji di luar pokok yaitu tunjungan kinerja (Tukin). Tunjangan itu telah diatur tersendiri oleh Peraturan Presiden.

PNS: Berikut Daftar Gaji PNS

Golongan I berlaku untuk lulusan SD dan SMP
ADVERTISEMENT
Golongan II berlaku untuk lulusan SMP dan D-III
Golongan III berlaku untuk lulusan S1 atau S3
Golongan IV
ADVERTISEMENT
Meski nominal gaji diberikan tetap, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Hal ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi saat ini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Jika dampak Covid sudah semakin membaik kemungkinan besar pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana dan bisa bertambah dibanding tahun ini. (AA)