PNS akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021, Ini Jumlah Besarannya

Konten dari Pengguna
16 November 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PNS akan terima gaji ke-13 full tanpa potongan tahun depan. Foto: Infopena
zoom-in-whitePerbesar
PNS akan terima gaji ke-13 full tanpa potongan tahun depan. Foto: Infopena
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PNS boleh merasa ayem pada tahun 2021 karena rancangan gaji ke-13 dan THR tuntuk PNS termasuk Prajurit TNI dan POLRI sudah masuk dalam UU APBN 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Anggaran Aksolani, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS diberikan secara penuh, dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) seperti yang dilakukan pada tahun 2020 ini.

PNS dan Gaji ke-13 yang Menggiurkan

Rancangan gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada tahun 2021 ini disebutkan dalam UU APBN tahun 2021 dan sudah termasuk dalam alokasi yang telah diperhitungkan dalam alokasi dasar formula untuk daerah atau Dana Alokasi Umum daerah (DAU), yakni total sebesar 390,2 triliun rupiah.
PNS dan abdi negara akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluargam tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besarannya diatur dalam PP 15/2019 tentang gaji PNS yang didasarkan pada golongan, tergantung masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Namun besaran gaji ke-13 dan THR tersebut tentulah tidak sama meskipun berada di golongan yang sama, karena tergantung pula dengan daerah atau instansi dimana PNS ditempatkan.
Namun meski pada tahun 2021 akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR secara full, namun PNS tidak akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun depan.
Semoga bermanfaat!
(Adelliarosa)