PNS Punya Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Pantas Banyak Diidamkan!

Konten dari Pengguna
2 November 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PNS, pekerjaan yang banyak didambakan. Foto: Khairuldiary
zoom-in-whitePerbesar
PNS, pekerjaan yang banyak didambakan. Foto: Khairuldiary
ADVERTISEMENT
PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diidamkan oleh banyak orang. Pasalnya, pekerjaan abdi negara ini memiliki gaji tetap dan jaminan hari tua yang cukup membuat banyak orang merasa "aman" dan sejahtera secara finansial.
ADVERTISEMENT
Tak heran, setiap kali dibukanya lowongan untuk menjadi PNS melalui seleksi CPNS akan orang berbondong-bondong mendaftar demi bisa mendapatkan pekerjaan yang diidamkan oleh orang tua mau pun mertua ini.

PNS, Pekerjaan Impian dengan Banyak Tunjangan

Tidaklah mengherankan jika PNS adalah pekerjaan impian bagi banyak orang. Selain gaji pokok, terdapat beberapa tunjangan PNS berikut ini yang tentu saja membuat banyak hidup abdi negara menjadi semakin sejahtera.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja PNS sering juga disingkat menjadi Tukin merupakan tunjangan yang disebut paling besar diterima oleh PNS. Besarannya tergantung daerah dan instansi kerja.
Tunjangan Suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, sebesar 5 % dari gaji pokok. Beruntunglah bagi yang bersuami/istri PNS, ya!
ADVERTISEMENT
Tunjangan Anak
Bagi anak PNS, ternyata juga diberikan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, yakni sebesar 2 % maksimal untuk 3 orang anak.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I.Nomor 32/PMK.02/2018, dan besarannya pun dibedakan golongannya. PNS Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, sementara Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan PNS hanya berlaku untuk posisi eselon. Besarannya yakni Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp 490.000 untuk eselon IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk PNS golongan eselon IA.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Perjalanan Dinas
Tunjangan perjalanan dinas PNS meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Rupanya tunjangan PNS di luar gaji pokok lumayan banyak, ya! Meski terlihat menggiurkan, namun jalan untuk menjadi PNS juga tidak mudah. Berbagai tes dan seleksi harus dilalui terlebih dahulu sebelum bisa mencapai pekerjaan impian banyak orang tersebut.
Semoga bermanfaat! (Adelliarosa)