PSBB Adalah Upaya Pencegahan COVID-19 di Indonesia

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PSBB adalah upaya pencegahan COVID-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia. Hingga kini beberapa daerah masih ada yang menerapkan aturan PSBB ini lantaran masih terjadinya peningkatan penderita Corona di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, dan yang lainnya.
PSBB sendiri merupakan upaya Presiden Joko Widodo untuk melawan pandemi COVID-19. Hal ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Sedangkan untuk teknis pelaksaan PSBB telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
PSBB adalah Pemutus Rantai Penyebaran Corona, Tapi Ada Syaratnya
PSBB dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti besarnya ancaman, efektivitas, dukungan, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial budaya, keamanan, sumber daya, dan yang lainnya. Namun, pada penerapannya PSBB tidak bisa dilakukan di semua daerah Indonesia.
Sebab, ada beberapa syarat tertentu bagi sebuah daerah yang ingin melakukan kebijakan PSBB. Syarat-syarat tersebut salah satunya berdasarkan data peningkatan kasus dan kurva COVID-19 yang terjadi di daerah tersebut. Nantinya Meteri Kesehatan akan mempertimbangkan dan memberi izin jika masuk dalam kriteria daerah yang harus memberlakukan PSBB. Pertimbangan lainnya berdasarkan pengaruh signifikan terhadap infeksi yang terjadi di daerah tersebut.
Selain itu, daerah yang ingin mengajukan PSBB harus menyiapkan peta penyebaran COVID-19 dan data kejadian transimis virus yang bersifat lokal. Hal yang tak kalah penting lainnya, daerah harus memastikan ketersediaan ruang isolasi, karantina, kebutuhan dasar hidup warganya, dan sarana pra sarana lainnya seperti alat kesehatan seperti masker dan APD.
(RD)
