PSBB Masih Diberitakan, Apa Makna Sebenarnya dari Singkatan Itu?

Konten dari Pengguna
13 Agustus 2020 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PSBB untuk menekan penyebaran virus. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
PSBB untuk menekan penyebaran virus. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Apa makna dari PSBB? Mewabahnya pandemi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di dunia sudah membuat negara negara yang terdampak mencari solusi terbaik. PSBB digaungkan oleh pemerintah sebagai salah satu solusi untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
PSBB dianggap mampu membuat masyarakat tetap produktif dengan penerapan protokol kesehatan meskipun di tengah pandemi penyebaran COVID-19. Namun, apa sebenarnya makna dari PSBB tersebut?

Pengertian PSBB

PSBB merupakan singkatan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ketentuan mengenai penerapan kebijakan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
PSBB meliputi pembatasan beberapa aktivitas tertentu pada wilayah yang tergolong rawan akan penyebaran COVID-19. Seperti diketahui, penggolongan kategori rawan penyebaran COVID-19 itu di Indonesia sudah terbagi menjadi tiga yaitu Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau.
Kriteria penerapan PSBB pada suatu daerah juga harus melihat peningkatan jumlah kasus terinfeksi dan kematian akibat COVID-19. Pembatasan itu juga diterapkan untuk tempat-tempat yang berpotensi terdapat kegiatan orang berkerumun.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ada beberapa kantor atau instansi pelayanan masyarakat yang tidak wajib memberlakukan PSBB, contohnya adalah instansi:
1. pertahanan dan keamanan
2. ketertiban umum
3. kebutuhan pangan
4. bahan bakar minyak dan gas
5. pelayanan kesehatan
6. perekonomian
7. keuangan
8. komunikasi
9. industri
10. ekspor dan impor
11. distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.