Refly Harun Bagikan Tip Batalkan Omnibus Law

Konten dari Pengguna
9 Oktober 2020 8:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Refly Harun Foto: Doc : Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun Foto: Doc : Kumparan
ADVERTISEMENT
Refly Harun membagikan tip mudah untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Refly, tip tersebut hanya dapat dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu dengan cara membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar dapat menghilangkan UU Cipta Kerja tersebut.
Pasalnya, Refly menilai pihak yang belakangan ini ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja yaitu lembaga eksekutif, sehingga pembahasannya juga turut dipercepat oleh lembaga legislatif.

Benarkah RUU Cipta Kerja Menghilangkan Uang Pesangon, Menurut Refly Harun?

Dia menjelaskan, jika RUU Cipta Kerja tersebut telah disahkan, maka tidak menutup kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang menanti-nanti untuk memecat karyawannya dengan berdalih efisiensi perusahaan, kemudian tidak diberi uang pesangon.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Lalu, bernarkah penjelasan Refly Harun kalau RUU Cipta Kerja dapat menghapus uang pesangon?
(RN)