Refly Harun Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Konten dari Pengguna
6 November 2020 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Refly Harun, Foto: hops.id
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun, Foto: hops.id
ADVERTISEMENT
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, memenuhi panggilan Mabes Polri 3 November 2020 lalu. Ia menghadiri panggilan penyidik sebagaimana yang telah dijadwalkan pada 27 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Refly dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur dalam wawancara dirinya di Youtube.
Refly mengaku diajak berkolaborasi membuat konten di Youtube bersama Gus Nur, Refly menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Refly Harun Mendapatkan 16 Pertanyaan dari Penyidik

Saat diperiksa selama 5 jam, yaitu dari pukul 10 pagi hingga pukul 3 sore, Refly mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dengan penyidik, ia mendapatkan 16 pertanyaan terkait kolaborasi proses pembuatan terkait video dirinya dengan Gus Nur.
Konten tersebut masih dalam penyidikan Mabes Polri, Refly mengatakan tidak ada panggilan kembali dan berharap panggilan saat ini adalah yang terakhir karena dalam video konten Youtube itu tidak ada unsur kesengajaan, ucap Refly pada saat wawancara di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Refly menuturkan, pembuatan video tersebut ide berasal dari ajakan Gus Nur pada 12 Oktober untuk kolaborasi konten Youtube. Dalam perkara sendiri, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober lalu.
Dilansir dari IJN, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat, pada senin 2 November 2020 kemarin. Munjiat diperiksa sebagai saksi lantaran kasus ujaran kebencian yang dilakukan terhadap NU yang menjerat Ayahnya.
Pemeriksaan ini masih dalam proses dan belum diputuskannya hasilnya, sebab masih menunggu kelanjutan hasil dari penyidikan kasus di Mabes Polri. Sementara itu, Refly Harun masih berstatus sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur tersebut.
ADVERTISEMENT
(RDY)