Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara Dengan Gelar Lex Legibus Master

Konten dari Pengguna
12 November 2020 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Refly Harun Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Refly Harun dikenal sebagai salah satu pakar hukum tata negara yang langganan diundang ke istana presiden untuk membahas hal-hal umum terutama mengenai praktik ketatanegaraan. Bukan hanya itu, sosok Refly juga sangat dikenal oleh publik karena kerap menjadi nara sumber di media elektronik.
ADVERTISEMENT
Refly dikenal sebagai seorang pakar yang selalu konsisten menyatakan suatu kebenaran dan keadilan utamanya menyangkut soal keadilan hukum di Indonesia. Bahkan Refly pernah menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat korupsi karena tiga ketua lembaga negara terlibat kasus korupsi.
Ia pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi setelah ia mensinyalir adanya mafia hukum di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya ia aktif sebagai staf ahli salah seorang hakim konstitusi dan juga pernah sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

Pakar Hukum Tata Negara Inilah Riwayat Pendidikan Refly Harun Hingga Peroleh Gelar Lex Legibus Master

Refly berhasil meraih gelar sarjana (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1995, dan memperoleh gelar Lex Legibus Master (hukum) dari University of Notre Dame, AS (2006).
ADVERTISEMENT
Lex Legibus Master merupakan gelar paling umum yang digunakan universitas di dunia untuk jenjang master. Biasanya, dicapai setelah menempuh 1-2 tahun masa studi. LL.M. merupakan singkatan dari Legum Magister, bahasa Latin yang artinya magister hukum.
Melansir dari University of California Berkeley, ada beberapa jenis LL.M. Pertama, ada yang berbasis penelitian sehingga dalam kurikulumnya tidak ada proses belajar mengajar di kelas. Ada pula yang berbasis kuliah di kelas yang biasanya tidak memerlukan karya tulis untuk lulus.
Namun, ada pula yang mengkombinasikannya melalui proses belajar di kelas dan di akhir masa kuliah membuat penelitian kecil. Pengacara dapat memilih untuk mengejar program Magister Hukum untuk mendapatkan keahlian di sektor tertentu, untuk kemajuan karir, dan membangun jaringan profesional.
ADVERTISEMENT
Refly Harun pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM, dan Direktur Eksekutif di Constitutional and Electoral Reform Centre (2013-2014).
(RN)