Rincian Biaya Mutasi Motor dan Syarat yang Harus Disiapkan

Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi morot yang akan dimutasi. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi morot yang akan dimutasi. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki 227 juta lebih penduduk dan hampir setiap rumah memiliki kendaraan. Di Indonesia, transportasi sangatlah penting. Dari buku yang berjudul Pengantar transportasi, Fatimah (2019:1), dituliskan transportasi merupakan sarana yang berperan dalam kehidupan manusia, baik untuk keberlangsungan interaksi dan untuk memindahkan barang ke satu tempat ke tempat yang lain).
ADVERTISEMENT
Salah satu alat transportasi yang ada di Indonesia adalah sepeda motor, yang tidak memerlukan banyak tempat dan harganya tidak terlalu mahal. Membeli motor tidak selalu kondisi baru, bisa juga dalam kondisi bekas. Masalahnya, dalam membeli sepeda motor bekas dari luar daerah, untuk perpanjangan STNK cukup menyulitkan. Karena itulah, mutasi kendaraan menjadi jawaban yang tepat.
Mutasi kendaraan adalah proses pemindahan motor disertai dengan dokumennya. Sehingga motor yang telah dimutasi dari satu daerah ke daerah lain akan berubah kepemilikannya dan kegiatan administrasi motor di kemudian hari.
Motor-motor yang akan dimutasi. https://www.freepik.com/

Biaya Mutasi Motor dan Syarat yang Harus Disiapkan

Tata cara pengurusan mutasi kendaraan :
1. Cek Fisik Kendaraan di Kontor Samsat Daerah Asal
Dalam tahapan ini petugas samsat akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor. Hasil yang didapatkan kemudian akan diserahkan ke loket bersamaan dengan berkas yang sudah disiapkan.
ADVERTISEMENT
2. Pergi ke Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan
Setelah mendapatkan berkas, segera lakukan proses mutasi dengan mendatangi bagian pelayanan mutasi kendaraan. Sebelumnya, datang ke loket pendaftaran dan mengisi formulir. Lalu akan diminta biaya sejumlah yang sebesar Rp. 150.000 sebagai tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi.
3. Pengambilan Berkas
Pengambilan berkas akan diberitahu saat pendaftaran mutasi. Untuk mengambil berkas jangan lupa membawa bukti pembayaran. Datang ke tempat pelayanan mutasi dan berkas akan diberikan. Petugas mengarahkan ke loket fiskal untuk tahapan selanjutnya. Dan akan diberi tanda terima.
4. Datangi Kantor Samsat Tujuan Mutasi
5. Pergi ke Loket Cek Fisik
6. Pergi ke Loket Mutasi dan menyerahkan Berkas Mutasi dari SAMSAT asal
Serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.
ADVERTISEMENT
7. Pembayaran STNK
Pada tahapan sebelumnya, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Lalu bayarkan sesuai yang tertera di STNK pada loket pembayaran.
8. Membuat BPKB baru
Motor yang sudah dimutasi. https://www.freepik.com/
Mengurus BPKB baru perlu ke Polda setempat ke bagian Ditlantas. Kemudian diminta untuk membayar sebesar Rp. 80.000 dan dibayarkaan pada bank yang sudah ditunjuk. Kembali lagi ke petugas dan akan diberikan tanda terima untuk pemanggilan BPKB pada hari yyang sudah ditentukan. Untuk mengambil BPKB yang baru bawalah tanda terimadan membawa foto kopi KTP. Untuk mendapatkan BPKB baru diperkenankan membayar sebesar Rp. 225.00 sesuai dengan PP No.60 tahun 2016 tentang PNBP PORLI tentang biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Perlu diingat sebelum mendaftar untuk mutasi kendaraan perlu membawa 1). Berkas lengkap 2). STNK asli dan foto kopi 3). BPKB asli dan foto kopi 4). KTP asli pemilik baru dan foto kopi 5). Kuitansi pembelian motor bermaterai Rp. 6000 dan foto kopi.
ADVERTISEMENT
(MZM)