Rizal Ramli Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Konten dari Pengguna
9 Oktober 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rizal Ramli Foto: Doc : Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Ramli Foto: Doc : Kumparan
ADVERTISEMENT
Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan sistem demokrasi kerakyatan semakin berubah dan berujung pada demokrasi kriminal yang berorientasi politik uang atau mahar dalam setiap pencalonan.
ADVERTISEMENT
Dan dasar munculnya demokrasi kriminal atau demokrasi cukong di Indonesia adalah ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold.
Untuk itu, dalam pengajuan uji materi UU Pemilu, Rizal Ramli meminta penghapusan presidential threshold menjadi 0 persen.

Rizal Ramli Meminta Penghapusan Ambang Batas Presiden

Ambang batas presiden atau Presidential Treshold yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.
Menurut Rizal Ramli, ambang batas itu menghambat munculnya para calon yang benar-benar kredibel. Karena banyak calon yang tidak memiliki cukup dana untuk membayar upeti kepada parpol yang akan mengusungnya.
Partai pun mengusung calon yang tak memiliki kapabilitas tetapi punya mahar untuk pencalonannya. Partai seperti cukong untuk memenuhi kebutuhan selama pemilu.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, kata Rizal Ramli, ketika mereka terpilih tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan memenuhi utang dan piutang kepada para cukong. Keberadaan aturan tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi mengenai ambang batas presiden yang tertuang dalam UU Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan yang diajukan Rizal bersama Abdulrachim Kresno teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020.
Rizal Ramli bersama Abdulrachim didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, mendaftarkan uji materi UU Pemilu tersebut ke MK, pada Jumat (4/9) lalu. Dalam UU Pemilu mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.
ADVERTISEMENT
(RN)