Rukun Nikah yang Wajib Diketahui oleh Calon Pasangan Menikah

Konten dari Pengguna
7 Juli 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasangan yang baru saja menyelesaikan pernikahan. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan yang baru saja menyelesaikan pernikahan. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Menikah adalah impian setiap orang yang ingin mempunyai pasangan dalam mendampingi hidupnya. Dengan menikah, umat muslim yang menikah terhindar dari hal-hal buruk seperti fitnah, zina dan lainnya. Dikutip dari buku yang berjudul Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat (2019: 11) pengertian nikah adalah sebuah proses diucapkannya akad secara mutlak oleh mempelai laki-laki dengan disaksikan oleh wali dari pihak mempelai perempuan dengan adanya dua saksi yang dapat dipercaya.
ADVERTISEMENT
Lantas untuk apa saja rukun nikah yang perlu diperhatikan setiap pasangan yang akan menikah? Berikut penjelasannya.

Rukun Nikah yang Perlu Diketahui untuk Calon Pasangan Menikah

1. Rasa saling suka antara kedua calon mempelai dan juga tidak terhalang dan terlarang untuk menikah.
Rukun pertama adalah pasangan saling suka. Apabila bukan karena rasa suka membuat keluarga tidak harmonis. Namun juga tidak boleh menikahi calon pasangan yang terlarang.
Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. https://www.freepik.com/
2. Izin dari Wali
Untuk mempelai perempuan, diisyaratkan izin dan adanya wali pada saat ijab qobul. Dilarang seorang wanita menikah tanpa adanya wali. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
ADVERTISEMENT
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (at-Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi (II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid), al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105 sanadnya Shahih).
3. Terdapat Minimal 2 Saksi
Pada saat ijab qobul harus dihadiri setidaknya oleh 2 saksi yang adil.
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. (ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), sanadnya shahih).
ADVERTISEMENT
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada calon istri berupa harta atau sebagainya dengan sebab pernikahan.
Di dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat keempat Allah berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
Mahar atau yang sering disebut mas kawin adalah seorang wanita yang harus dibayarkan oleh laki-laki yang akan menikahinya. Syariat Islam melarang menentukan mahar dengan harga yang mahal-mahal, namun dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.
Dari Uqbah bin Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim (no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah (no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86). [12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875) sanadnya shahih).
Pasangan yang selesai ijab qabul. https://www.freepik.com/
5. Ijab Qabul atau Akad Nikah
ADVERTISEMENT
Ijab memiliki arti lafaz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya wali mengatakan, “Zawwajtuka .....” (“Aku nikahkan engkau dengan si .....”) atau “Ankahtuka ..... ” (“Aku nikahkan engkau dengan ....”).
Sementara Qabul yaitu lafaz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya. Sebagai contoh suami menyatakan, “Qabiltu hadzan nikah” atau “Qabiltu hadzat tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha”.
Itulah rukun menikah secara islami. Menikah adalah sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu jika sudah mempunyai calon pasangan untuk segera dinikahkan agar tidak menimbulkan fitnah.
(MZM)