Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sebutan Batas Tempat Mengenakan Pakaian Ihram untuk Melaksanakan Ibadah Haji
8 November 2021 19:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menunaikan ibadah haji yang mabrur merupakan impian setiap umat Muslim sebagai cara menyempurnakan kelima rukun Islam. Agar haji yang ditunaikan mabrur, kita perlu memperhatikan beberapa poin penting, termasuk batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut dengan miqat.
ADVERTISEMENT
Sebutan Batas Tempat Mengenakan Pakaian Ihram untuk Melaksanakan Ibadah Haji yang Benar
Ibadah haji merupakan ibadah yang disebutkan dalam rukun Islam yang wajib hukumnya dikerjakan bagi umat Muslim yang mampu menunaikannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam buku berjudul Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW yang disusun oleh Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, M. Fil I, Ir. H. Jamaaluddin, MM, CHt, CI, H. Aliga Ramli, Lc (Alm), Drs. H. Najih Ihsan (2017: 11).
Dalam buku tersebut tertulis bahwa haji menurut bahasa berarti mengunjungi. Ibadah haji ini juga dapat diartikan sebagai pergi ke Baitullah di Mekkah untuk melaksanakan ibadah dengan tata cara dan waktu yang telah ditentukan. Jika seorang Muslim telah menunaikan ibadah haji yang mencapai haji mabrur atau yang diterima oleh Allah SWT, seorang Muslim tersebut dapat menggugurkan keseluruhan dosanya seperti bayi yang dilahirkan kembali oleh ibunya dan dimasukkan ke dalam surga.
Agar mendapat keutamaan menunaikan haji yang mabrur, kita perlu mengetahui batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut miqat. Hal tersebut juga dijelaskan dalam buku Tuntunan Lengkap Wajib & Sunnah Haji dan Umrah yang disusun oleh H. Halik Lubis (2019:11)
ADVERTISEMENT
Dipaparkan secara jelas dalam buku tersebut bahwa miqat adalah batas yang telah ditetapkan untuk beribadah haji, baik itu batas waktu maupun tempat. Apabila seseorang melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan pakaian atau kain ihram dan menunaikan niat agar hajinya sah. Terdapat beberapa miqat yang dikenal dalam ibadah haji, salah satunya miqat di Yalamlam.
Dalam buku berjudul Kamus Super Lengkap Istilah-Istilah Agama Islam yang ditulis oleh KH. Abdul Aziz Masyuhuri (2018: 551) menyebutkan bahwa Yalamlam adalah sebuah nama bukit di dataran jazirah Arab yang telah ditetapkan oleh syara' sebagai batas tempat mulai mengenakan pakaian ihram bagi siapa saja yang akan melaksanakan ibadah haji dan perjalanannya melampaui sekitar perbukitan tersebut, semisal jamaah haji dari Indonesia, Yaman, Pakistan, India, dan Malaysia.
Ketentuan miqat atau batasan tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji rupanya juga dijelaskan dalam sebuah dalil yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui bagaimana pemaparan tentang tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut miqat dapat kita jadikan sebagai bekal ilmu agar ibadah haji yang kita tunaikan menjadi mabrur. (DAP)
ADVERTISEMENT