Sitti Hikmawatty dan Kontroversi Lain yang Selimuti KPAI

Konten dari Pengguna
25 September 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret Sitti Hikmawatty dan Lutfi Agizal. Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Potret Sitti Hikmawatty dan Lutfi Agizal. Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Sitti Hikmawatty sempat menjadi buah bibir masyarakat Indonesia beberapa waktu yang lalu di jagat maya. Sebelumnya, Ia merupakan anggota dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membawahi bidang kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Kemuculannya yang memberikan statement kontroversial, memicu polemik dan membuat gerah banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataanya, Sitti Hikmawatty menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam pemandian umum dapat membuat seorang wanita hamil. Sitti juga meyakini tentang adanya beberapa jenis sperma tertentu (sperma super) yang memungkinkan terjadinya proses pembuahan tanpa penetrasi saat pria dan wanita berenang bersama. Kalimat nyeleneh tersebut sontak mengundang beragam reaksi dan komentar khalayak.

Sitti Hikmawatty Hingga “Anjay” Picu Polemik KPAI

Sejak kejadian menggemparkan yang diciptakan oleh Sitti Hikmawatty ini, lembaga KPAI mulai menerima banyak komentar miring dan menjadi bahan olok-olok netizen. Setelah isu ini memanas, akhirnya Sitti pun mengklarifikasi bahwa pernyataan “berenang bikin hamil” ini merupakan opini pribadinya dan bukan pernyataan resmi dari lembaga KPAI. Meski sudah mencabut statement nyeleneh dan menyatakan permintaan maafnya, namun ia tetap diharuskan untuk meninggalkan KPAI karena dianggap telah melanggar kode etik. Sebelumnya, Sitti diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu (23/3) lalu, namun karena tidak kunjung undur diri, Sitti pun harus menelan pil pahit dengan diberhentikan secara tidak hormat oleh keputusan Presiden Jokowi pada 26 April 2020.
ADVERTISEMENT

Lutfi Agizal : “Anjay” Bisa Rusak Moral Bangsa

Tidak berhenti disitu, belakangan ini KPAI juga muncul dengan polemik baru yang digagas oleh Lutfi Agizal. Youtuber ini melaporkan aduannya terhadap penggunaan kata Anjay yang dinilai memberikan efek buruk dan dapat merusak moral bangsa. Dalam pernyataannya, Lutfi menyebut bahwa dirinya merasa prihatin dengan banyaknya anak-anak di bawah umur yang kerap kali mengucapkan kata anjay.
Aduan Lutfi tersebut kemudian ditanggapi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan dinyatakan bahwa anjay terbukti mengandung unsur kekerasan yang dapat dipidana. Arist-pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata-kata kasar ini lewat pernyataan tertulis yang beredar di media sosial. Pernyataan Ketua Komnas tersebut langsung saja menimbulkan banyak perdebatan netizen. Beberapa di antaranya bahkan meminta pihak KPAI untuk lebih fokus mengurus sesuatu yang jauh lebih penting, dibandingkan memperkarakan kata anjay.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan lembaga yang menaunginya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru belum mengambil tindakan terkait pelaporan Lutfi Agizal tersebut. Retno Listyarti, Anggota KPAI Bidang Pendidikan menyebut bahwa pernyataan tertulis yang dilayangkan Komnas PA bukanlah pernyataan resmi dari KPAI melainkan dari Komnas PA itu sendiri. Retno juga meluruskan bahwa KPA dan KPAI adalah dua lembaga berbeda.
Terkait pengaduan kata anjay oleh Lutfi Agizal, Retno mengaku bahwa KPAI baru menerima laporan tersebut pada (28/8/2020) lalu. Menurutnya, KPAI sebagai lembaga negara tidak boleh gegabah dan harus membuat keputusan terkait aduan ini secara hati-hati. Beliau-pun menambahkan bahwa saat ini KPAI masih menganalisis pengaduan tersebut bersama asisten bidang cyber. (AA)