Sitti Hikmawatty: Kiprahnya Sebagai Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza

Konten dari Pengguna
6 Oktober 2020 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sitti Hikmawatty. Foto: Dok. Ayojakarta.com
zoom-in-whitePerbesar
Sitti Hikmawatty. Foto: Dok. Ayojakarta.com
ADVERTISEMENT
Sitti Hikmawatty viral beberapa bulan lalu akibat pernyataannya mengenai pria dan wanita dalam satu kolam renang dapat menyebabkan kehamilan. Melalui statement yang dinilai menyesatkan tersebut, Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan per tanggal 27 April 2020 lalu atas rekomendasi dari KPAI sendiri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sitti merupakan salah satu anggota komisioner KPAI sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) periode tahun 2017 – 2022. Namun sebelum masa jabatannya berakhir, Sitti sudah diberhentikan terlebih dahulu oleh KPAI.

Pernyataan Sitti Hikmawatty Selama Menjabat Sebagai Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza

Sebelum diberhentikan, Sitti sudah menjabat kurang lebih 3 tahun sebagai komisioner KPAI. Selama menjabat, berikut adalah beberapa statement Sitti terkait kasus anak Indonesia dan penggunaan Napza:
• Menurut redaksi kumparanNEWS, tahun 2018 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya peningkatan keterlibatan anak dalam peredaran gelap narkoba. Anak semakin sering ditemukan menjadi kurir hingga korban penyalahgunaan barang haram itu.
Sitti Hikmawatty. Foto: Dok. kumparan
Lebih lanjut, dalam pertemuan itu Sitti menyatakan “Total 87 juta anak yang berusia maksimal 18 tahun tercatat 5,9 juta yang terpapar sebagai pecandu narkoba, 27 persen di antaranya adalah anak-anak yakni 1,6 juta anak sebagai pengedar.” Kecenderungan pengedar tersebut juga harus jadi peringatan keras bagi setiap orang tua agar tetap memperhatikan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
• Tahun 2019, Sitti mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses kasus hukum narkoba yang menyangkut anak-anak. Beliau menyayangkan sikap pemerintah dan aparat yang tidak memberikan penanganan berbeda antara kasus narkoba anak dan orang dewasa.
• Sitti menegaskan bahwa penggunaan Vape atau rokok elektrik pada anak bisa menjadi awal dari paparan anak terhadap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Oleh karena itu, sebisa mungkin setiap pihak berusaha untuk menjauhkan anak dari paparan vape atau rokok elektrik. (LA)