Sudah Paham dengan Hak Warga Negara Beserta Kewajibannya? Simak di Sini!

Konten dari Pengguna
14 Januari 2021 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah berapa lama Anda mendiami Indonesia? Sudah paham betulkah dengan hak warga negara beserta kewajibannya?
IIlustrasi Kewajiban dan Hak Warga Negara. Sumber: Rawpixel.com
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kedua aspek ini harus bisa didapatkan dan dilakukan beriringan, secara stabil dan seimbang. Gunanya adalah agar tidak ada tumpak tindih peran dalam menjalani kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

ADVERTISEMENT

Kewajiban Warga Negara Indonesia

ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia secara umum telah dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26
Ayat (1): “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ayat (2): “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
2. Pasal 27
Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”
Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3. Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal 30
ADVERTISEMENT
Ayat (1): “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.”
Ayat (2): “Pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan uraian di atas, sudahkah Anda melaksanakan kewajiban serta mendapatkan hak warga negara? (AG)