Surat Perjanjian Kerjasama dan Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatannya

Konten dari Pengguna
18 Februari 2021 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat Perjanjian Foto: dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Surat Perjanjian Foto: dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Surat perjanjian kerjasama merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerjasama. Surat perjanjian dibuat untuk dapat menyatakan bahwa kerjasama dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan dan juga kesepakatan yang sudah sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak yang melakukan kerjasama.
ADVERTISEMENT

Surat Perjanjian Kerjasama dan Definisi Serta Fungsinya

Surat perjanjian kerjasama atau yang biasa disebut dengan MoU dari kepanjangannya Memorandum of Understanding ini merupakan surat yang berisi tentang kesepakatan kerjasama dan juga ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya. Tak hanya itu, dalam surat perjanjian kerjasama juga dapat tercantum detail atau poin-poin yang menjelaskan kerjasama apa saja yang dijalankan bersama rekan.
Selain itu, surat perjanjian kerjasama ini juga berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dari masing-masing pihak yang menjalankan kerjasama. Hal-hal yang tercantum di dalam surat ini tentu harus dipenuhi dan dijalankan karena jika tidak, maka pihak yang tidak menjalankannya dapat terkena sanksi yang berlaku jika melanggar ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian kerjasama tersebut.
ADVERTISEMENT
Surat perjanjian kerjasama bersifat mengikat antara semua pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut. Maka dari itu dalam pembuatan kerjasama, pihak yang melakukan kerjasama harus saling menyepakati dan tidak keberatan atas hal-hal yang sudah tercantum dalam surat perjanjian kerjasama yang dibuat.
Surat Perjanjian Foto: dok Pixabay
Surat perjanjian kerjasama biasanya diberikan materai yang dibubuhi tanda tangan di atasnya sebagai tanda kesepakatan dan persetujuan atas perjanjian kerjasama yang dijalin. Maka dari itu, surat perjanjian kerjasama dapat dijadikan bukti tertulis atau bukti otentik untuk dibawa ke dalam ranah hukum jika suatu hari ada pihak yang terlibat kerjasama melanggar ketentuan yang tertulis di dalamnya.
Karena dapat bersifat hukum, maka akan lebih baik jika surat perjanjian kerjasama dibuat di hadapan notaris, seperti disebutkan dalam buku Kena Tipu Partner Usaha, Emang Enak ...! (2009: 55) yang ditulis oleh Wulan Ayodya.
ADVERTISEMENT
Surat perjanjian kerjasama biasanya berisi acuan penyelesaian dan juga mekanisme penyelesaian masalah jika sewaktu-waktu terjadi sengketa atau perselisihan atau perdebatan antara pihak dalam kerjasama. Hal ini tentu sangat penting untuk dicantumkan agar dapat mempermudah pihak yang menjalani kerjasama untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Itu dia sekilas tentang surat perjanjian kerjasama yang harus Anda pahami. Pengetahuan tentang komponen yang harus tercantum dalam kerjasama dan juga pengertian serta fungsi surat tersebut dapat menjadi wawasan baru bagi Anda tentang dunia surat menyurat. Semoga bermanfaat. (DA)