Syarat Bikin NPWP dan Prosedur Mengajukannya Lengkap

Konten dari Pengguna
18 Juni 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dalam membayar pajak. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dalam membayar pajak. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara dalam rangka melaksanakan kegiatan negara. Bentuk dari pajak sangatlah bermacam, diantaranya adalah NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor probadi yyang diberikan Ditjen Pajak untuk perseorangan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku yang berjudul Hak dan Kewajiban dan Tata cara Perpajakan (KUP) di Indonesia, “Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu,
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan. Misalnnya dalam pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan NPWP.
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan, seperti dokumen impor (PIB0 dan dokumen ekspor (PEB).
6. Untuk keperluan pelaporan dam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan.
Pebuatan NPWP. https://www.freepik.com/

Syarat Bikin NPWP dan Prosedur Mengajukannya Lengkap

Lalu syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat NPWP?
ADVERTISEMENT
1. Karyawan/pekerja kantoran
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi KTP.
• Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
• Surat keterangan kerja dari perusahaan.
• Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK). Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Wirausaha
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi KTP.
• Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
• Surat Keterangan Usaha (SKU) setidaknya dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
• Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000 tentang usaha dan atau pekerja bebas.
3. Wanita yang sudah menikah
• otokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
• Surat keterangan kerja dari perusahaan.
• Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
• Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Pembuatan NPWP di KPP. https://www.freepik.com/
Setelah melengkapi persyaratan, hal yang perlu dilakukan adalah mendaftar untuk membuat NPWP. Tata cara membuat NPWP diantaranya,
1. Melalui KPP
• Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
• Datang ke KPP terdekat dari alamat yang tertera pada KTP. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
• Isi formulir pengajuan NPWP.
• Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
• Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
2. Mendaftar secara Online
• Buka halaman ereg.pajak.go.id.
• Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
• Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
• Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
ADVERTISEMENT
• Lakukan pengisian data diri secara lengkap.
• Klik link verifikasi pada email yang sudah didaftarkan.
• Masuk ke sistem e-registrasi dan lalu pilih menu pengajuan NPWP.
• Mengisi formulir.
• Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.
• Klik menu token untuk mendapatkan kode syarat pengajuan.
• Klik kirim pengajuan.
• Akan menerima email mengenai diterima atau ditolak pengurusan NPWP.
• Bila status pengajuan diterima, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Membayar pajak adalah kewajiban seorang warga negara Indonesia. Oleh karenanya setiap orang wajib membuat NPWP sebagai penunjang kemajuan.
(MZM)