Token Listrik Gratis PLN: Ini Syarat untuk Mendapatkannya

Konten dari Pengguna
22 Oktober 2020 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Token Listrik Gratis, Foto: twitter/#plnlistrikgratis
zoom-in-whitePerbesar
Token Listrik Gratis, Foto: twitter/#plnlistrikgratis
ADVERTISEMENT
Token listrik gratis yang diberikan PLN, rencanya akan kembali diperpanjang hingga bulan Desember 2020. Perpanjangan program ini akan diberikan pada masyarakat berupa token gratis dan diskon 50 persen dalam membayar tagihan listrik.
ADVERTISEMENT
Program peringanan token listrik gratis dan diskon 50 persen pembayaran tagihan listrik tersebut diterapkan sebagai upaya meringankan perekonomian masyarakat yang sedang sulit di masa pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyrakat untuk mendapatkan token listrik gratis tersebut.

Syarat Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN

Syarat untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN, masyarakat merupakan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Keringan token listrik gratis hanya bisa dinikmati oleh pengguna dengan daya 450 VA. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon tagihan listrik 50 persen.
Kamu bisa mengecek apakah listrik kamu termasuk 450 V atau 900 VA pada kode yang tertera di meteran listrik. Daya yang mendapatkan token listrik gratis dan diskon stimulus COVID-19, yaitu:
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen pembayaran tagihan listrik, kamu bisa mengklaimnya melaui Whatsapp PLN di 08122123123 atau langsung mengakses web PLN di www.pln.co.id.
(RDY)