Konten dari Pengguna

Tugas dan Anggota Panitia Sembilan Sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas dan anggota Panitia Sembilan dalam merumuskan dasar negara. Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas dan anggota Panitia Sembilan dalam merumuskan dasar negara. Sumber: Freepik

Sebelum hari kemerdekaan Indonesia, anggota panitia sembilan memiliki tugas yang sangat penting yakni merumuskan Pancasila. Anggota Panitia Sembilan merupakan sebutan bagi tokoh-tokoh yang memprakarsai lahirnya Pancasila yang kelak akan menjadi dasar negara Indonesia atas usulan Ir. Soekarno dalam hasil sidang BPUPKI pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.

Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlokasi di Gedung Chuo Sangi-in (Gedung Pancasila) tersebut, istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno sebagai konsep dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS, Forum Tentor (2009: 100-101), setelah sidang pertama selesai, BPUPKI memiliki masa jeda di mana rumusan dasar negara belum benar-benar terbentuk dan hanya memiliki beberapa usulan rancangan saja.

Akhirnya anggota BPUPKI sepakat untuk membuat panitia kecil yang disebut sebagai Panitia Delapan yang bertanggung jawab menampung saran dari anggota BPUPKI. Barulah setelahnya dibentuk kepanitiaan kembali yang terdiri dari 9 orang anggota dan disebut sebagai Panitia Sembilan.

Tugas dan Anggota Panitia Sembilan Sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia

Panitia Sembilan terpentuk atas usulan Panitia Delapan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945. Adapun hasil dari pertemuan tersebut memutuskan bahwa tokoh-tokoh berikut ini ditunjuk sebagai anggota Panitia Sembilan:

  1. Ir. Soekarno (Ketua)

  2. Moh. Hatta

  3. Mr. Muhammad Yamin

  4. Mr. Ahmad Subarjo

  5. Mr. A.A. Maramis

  6. Abdul Kadir Muzakkir

  7. Wahid Hasyim

  8. KH. Agus Salim

  9. Abikusno Cokrosuyoso

Ilustrasi tugas dan anggota Panitia Sembilan dalam merumuskan dasar negara. Sumber: Freepik

Mengutip dari buku UUD 1945 MPR dan Keniscayaan Amandemen, Fais Yosan Bo’a (2018: 32), tugas utama dari anggota Panitia Sembilan tersebut ialah menyusun rumusan dasar negara yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum berupa Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, maka pada hari yang sama, yakni tanggal 22 Juni 1945 lahirlah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang kelak menjadi cikap bakal sila-sila dalam Pancasila. Adapun isi dari Piagam Jakarta tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

  3. Persatuan Indonesia;

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan;

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, atau pada tanggal 18 Agustus 1945, isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta disetujui oleh panitia perancang Undang-Undang yang diketuai oleh Ir. Soekarno untuk dijadikan sebagai dasar negara, hanya saja sila pertama tersebut kembali disempurnakan dan diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” sepertihalnya 5 butir sila Pancasila yang kita kenal hingga sekarang. (HAI)