Uang Khusus Rp 75 Ribu, Ini Syarat untuk Menukarkannya

Konten dari Pengguna
3 November 2020 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang 75 Ribu/ foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uang 75 Ribu/ foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Uang khusus Rp 75 Ribu, sudahkah Anda mendapatkannya? Saat uang tersebut dirilis, banyak orang yang mulai mencari dan berusaha mendapatkannya. Hal ini dikarenakan uang tersebut memiliki arti, yakni memperingati Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun. Jika kemarin uang ini terbatas dalam peredarannya, sekarang Anda bisa menukarnya di bank.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Oktober 2020, bank sentral resmi memberikan kesempatan agar bank bisa menjadi koordinator dalam penukaran kolektif terhadap uang tersebut. Tentunya hal ini menjadi berita gembira bagi mereka yang belum mendapatkannya. Berikut ini syarat yang harus Anda perhatikan agar bisa menukarkannya dengan mudah.

Mendaftar di Bank Umum Terdekat untuk Mendapat Uang Khusus Rp 75 Ribu

Salah satu syarat yang harus Anda perhatikan dan lakukan adalah dengan mendaftar di Bank Umum terdekat. Sebelumnya, pengambilan uang baru tersebut hanya bisa ditukar di cabang Bank Indonesia di setiap provinsi. Anda bisa mendaftarnya melalui aplikasi PINTAR. Namun, sekarang Anda tidak perlu melakukan hal itu. Cukup pergi ke Bank Umum terdekat saja.

Mempunyai Kartu Tanda Penduduk

Syarat yang kedua adalah seorang pendaftar diharuskan untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Anda bisa membawa fotocopy KTP saat pergi ke Bank Umum terdekat. Nantinya Bank Umum akan mengajukan permohonan penukaran kolektif di PIC Bank Indonesia sesuai wilayah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada hal yang harus diperhatikan, yakni satu KTP hanya berlaku untuk satu kali penukaran. Sementara mengenai berapa lama proses yang dibutuhkan, hal tersebut bergantung pada kebijakan dari masing-masing perbankan.

Menyiapkan Uang Pecahan untuk Penukaran

Langkah selanjutnya untuk bisa menukarkan uang 75 ribu adalah dengan menyiapkan uang pecahan. Hal ini dikarenakan uang tersebut tidak dibagi secara cuma-cuma. Selain itu, peraturan sudah tercantum dalam Bank Indonesia di mana uang tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Berlaku untuk Organisasi

Selain Bank Umum, organisasi, lembaga, dan instansi bisa menjadi koordinator dalam penukaran uang khusus Rp 75 ribu. Caranya sangat mudah, yakni mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan dan KTP penukar di kantor BI wilayah masing-masing.Penukaran uang akan dilakukan sesuai dengan bukti pemesanan.
ADVERTISEMENT
Pertukaran kolektif ini dapat dilakukan dengan jumlah minimal 17 orang dan tidak ada batasan maksimal untuk mendapat uang 75 ribu. Itulah syarat yang bisa dilakukan untuk mendapatkan penukaran uang terbaru tersebut.(Anggi)