Yasonna Laoly Bagikan Edukasi soal Jenis-jenis Remisi di Indonesia
Konten dari Pengguna
12 Agustus 2020 22:33 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly , baru-baru ini membagikan edukasi soal materi hukum di Indonesia kepada masyarakat. Materi hukum tersebut berkaitan dengan jenis-jenis remisi.
ADVERTISEMENT
Pada infografis tersebut tertera pengertian tentang remisi yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak pidana yang sudah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Selain itu, ada lima jenis remisi yang dicantumkan pada infografis tersebut.
Berikut adalah lima jenis remisi yang ada di Indonesia yang dijelaskan Yasonna Laoly:
1. Remisi Umum
Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan saaat hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tanggal 17 Agustus .
ADVERTISEMENT
2. Remisi Khusus
Jenis pengurangan masa pidana ini diberikan kepada napi pada hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek, dan Nyepi.
3. Remisi Tambahan
Remisi tambahan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi yang sudah berbuat jasa kepada negara.
4. Remisi Dasawarsa
Merupakan pengurangan masa pidana bagi napi yang diberikan setiap 10 tahun hari peringatan.
5. Remisi Kepentingan Kemanusiaan
Terdiri dari tiga macam yaitu pengurangan masa pidana karena sakit berkepanjangan, karena lanjut usia, dan remisi anak nasional.
Yasonna Laoly sendiri sempat menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kebijakan asimilasi yang membebaskan narapidana di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19) pada bulan April 2020 lalu.
Kala itu, setidaknya sebanyak 30 ribu narapidana bebas dengan kebijakan asimilasi tersebut.
ADVERTISEMENT