Yasonna Laoly Bagikan Edukasi soal Jenis-jenis Remisi di Indonesia

Konten dari Pengguna
12 Agustus 2020 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yasonna Laoly Edukasi Materi Hukum. Foto: Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly Edukasi Materi Hukum. Foto: Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, baru-baru ini membagikan edukasi soal materi hukum di Indonesia kepada masyarakat. Materi hukum tersebut berkaitan dengan jenis-jenis remisi.
ADVERTISEMENT
Yasonna Laoly mengunakan akun Instagram pribadinya untuk memberikan edukasi tentang jenis-jenis remisi itu. Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 itu mengungah ulang materi remisi dalam bentuk infografis di Instagramnya. Infografis tersebut diunggah ulang dari akun Ditjen Pemasyarakatan.
Pada infografis tersebut tertera pengertian tentang remisi yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak pidana yang sudah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Selain itu, ada lima jenis remisi yang dicantumkan pada infografis tersebut.

Berikut adalah lima jenis remisi yang ada di Indonesia yang dijelaskan Yasonna Laoly:

1. Remisi Umum

Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan saaat hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tanggal 17 Agustus.
ADVERTISEMENT

2. Remisi Khusus

Jenis pengurangan masa pidana ini diberikan kepada napi pada hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek, dan Nyepi.

3. Remisi Tambahan

Remisi tambahan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi yang sudah berbuat jasa kepada negara.

4. Remisi Dasawarsa

Merupakan pengurangan masa pidana bagi napi yang diberikan setiap 10 tahun hari peringatan.

5. Remisi Kepentingan Kemanusiaan

Terdiri dari tiga macam yaitu pengurangan masa pidana karena sakit berkepanjangan, karena lanjut usia, dan remisi anak nasional.
Yasonna Laoly sendiri sempat menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kebijakan asimilasi yang membebaskan narapidana di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19) pada bulan April 2020 lalu.
Kala itu, setidaknya sebanyak 30 ribu narapidana bebas dengan kebijakan asimilasi tersebut.
ADVERTISEMENT