5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMA di Sulut yang Payudaranya Diremas

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
10 Maret 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual yang dialami seorang siswi SMA hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, sang pelaku merupakan temannya sendiri. Dalam video yang sebelumnya beredar, terlihat korban diremas payudaranya dan direkam.
ADVERTISEMENT
Aksi pelecehan tersebut terjadi di salah satu SMA di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Terkait hal itu, kepolisian setempat pun bergerak cepat pasca-videonya viral di media sosial. Polisi pun sudah mengamankan para pelaku.
Berikut lima fakta terbaru soal kasus remas payudara siswi SMA di Sulut yang viral.

1. Polisi Tangkap 5 Pelaku, di Antaranya Ada Perempuan

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
Kepolisian Sulawesi Utara akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMA yang viral baru-baru ini. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan bahwa pelaku berjumlah lima orang. Dari jumlah tersebut ada di antaranya merupakan perempuan.
Para pelaku diamankan di Mapolsek Bolaang Mongondow. Namun, polisi belum menetapkan status hukum kepada para pelaku.
ADVERTISEMENT

2. Para Pelaku Mengaku hanya Bercanda

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Setelah videonya viral, polisi akhirnya mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap temannya untuk diminta keterangan. Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan kepada korban. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa kejadiannya pada 26 Februari 2020 lalu. Namun, aksi tersebut baru viral belum lama ini.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana menjelaskan para pelaku mengaku hanya sekadar bercanda. Mereka mengatakan tidak ada niatan melakukan perbuatan melanggar hukum. Kendati demikian, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenar perbuatan mereka kepada korban.

3. Pelaku Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Polisi memang belum menetapkan status hukum kepada para pelaku peremas payudara siswi SMA di Bolaang Mongandow, Sulut. Kendati demikian, ada kemungkinan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku berpotensi dijerat UU Perlindungan Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan tersangka ada. Potensi Pasal yang dilanggar 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan Anak. Ancaman penjara minimal 6 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast.

4. Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

Kantor Kepolisian Sektor Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tempat pemeriksaan kasus persekusi terhadap siswi SMA. (Foto: Manado Bacirita)
Polisi terus menyelidiki kasus pelecehan siswi SMA di Sulut yang dilakukan oleh sejumlah teman sekolahnya sendiri. Terkait hal itu, polisi juga akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan. Rencananya, pihak sekolah yang akan dimintai keterangan yaitu kepala sekolah dan sejumlah guru.

5. Mendapat Sorotan KPAI

Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMA dengan cara diremas payudaranya oleh teman-temannya. Kejadian tersebut dirasa sangat miris. Terlebih kejadian itu diduga terjadi di dalam ruang kelas. Oleh karena itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera memeriksa kepala sekolah terkait.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPAI menduga ada kelalaian dari pihak sekolah. Pasalnya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan beramai-ramai itu diabadikan dalam video hingga akhirnya viral di media sosial. (zhd)