news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dalam 37 Hari, Pria Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali Hanya demi Dapat Cuti Panjang

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
17 April 2021 15:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Aksi seorang pria demi mendapat masa cuti lebih panjang belakangan menarik perhatian publik. Sebab, cara yang dipakainya tidaklah biasa, yakni kawin empat kali dan cerai tiga kali dalam kurun waktu 37 hari.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Oddity Central, peristiwa tersebut terjadi di Taiwan, dialami seorang pria yang tak disebutkan namanya. Adapun kejadian bermula ketika pria yang bekerja sebagai pelayan bank tersebut menikah dan mendapat cuti berbayar selama delapan hari.
Tepatnya pada tahun lalu, yakni 6 April 2020, pria yang sudah mendapat jatah cuti berbayar delapan hari merasa tidak cukup. Alhasil, ia mulai mencoba mengakali peraturan tersebut dengan cara kawin-cerai sebanyak-banyaknya.
Tepat di hari terakhir cuti berbayar yang didapatnya, pria itu mengajukan cerai terhadap sang istri. Namun, sehari kemudian, ia menikah lagi dengan perempuan yang sama dan karena merasa memenuhi syarat hukum, meminta lagi cuti berbayar ke kantor.
Ilustrasi kalender Foto: Shutter Stocks
Aksi tersebut dilakukan pria itu berulang-ulang, cerai tiga kali dan menikah empat kali dengan perempuan yang sama dalam waktu 37 hari. Ia pun mendapat total 32 hari cuti berbayar dari kantor.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, aksi curang tersebut mulai terendus pihak bank lantaran karyawannya menikah dan cerai dengan perempuan yang sama. Mereka pun akhirnya menolak permintaan cuti berbayar sang karyawannya.
Namun, ternyata pria tersebut sudah menyiapkan rencana cadangan bila aksi curangnya ketahuan pihak bank. Ia langsung mengajukan komplain kepada Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh pihak bank melanggar hukum.
Menurut pria itu, seharusnya pihak bank tetap mematuhi pasal 2 ‘aturan cuti tenaga kerja’ yang berbunyi: karyawan berhak mendapat delapan hari cuti berbayar setelah menikah. Karena menikah empat kali, pria itu meminta jatah cuti berbayar 32 hari.
Ilustrasi menghitung uang. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biro Tenaga Kerja pun melakukan penyelidikan terhadap laporan sang pelayan bank, dan menariknya, menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja benar-benar melanggar aturan. Perusahaan itu kemudian didenda Rp10,7 juta pada Oktober 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Tak terima, pihak bank mengajukan banding. Mereka merasa cara karyawannya mengakali aturan cuti menikah seharusnya tidak sah sebagai penyebab cuti menikah pada ‘aturan cuti tenaga kerja’.
Banding tak berjalan mulus. Pada 10 April 2021, Biro Tenaga Kerja Beishi tak mau mencabut denda tersebut. Meski aksi yang dilakukan pegawai bank tersebut memang tidak etis, namun ia disebut tidak melanggar hukum. Sementara perusahaan bank sudah terbukti melanggar Pasal 2 mengenai aturan cuti tenaga kerja.
Peristiwa tersebut pun viral. Meski kini publik sudah mengetahui adanya celah hukum seperti itu, sampai saat ini belum ada lagi kasus serupa. Namun, banyak orang yang berharap agar kejadian sedemikian itu tidak terjadi lagi. (bob)