Momen Polisi Gerebek Buronan, Bilang Paket hingga Nyanyi Selamat Ulang Tahun

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
14 April 2021 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Maling terciduk, dinyanyikan lagu 'selamat ulang tahun'. (Foto: @tekab_labuhanbatu/Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Maling terciduk, dinyanyikan lagu 'selamat ulang tahun'. (Foto: @tekab_labuhanbatu/Instagram)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang maling yang sudah sejak 21 Desember 2020 lalu jadi buron tentu tak akan menyangka dirinya akan tertangkap. Terlebih, saat digerebek, polisi menyanyikan lagu 'selamat ulang tahun' untuknya.
ADVERTISEMENT
Momen tersebut dibagikan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu lewat akun Instagram @tekab_labuhanbatu, pada Jumat (9/4/2021). Dalam video berdurasi kurang dari semenit tersebut, tampak tiga polisi yang mengenakan pakaian sehari-hari mendatangi kontrakan.
Mereka pun meneriakkan “paket” di depan rumah kontrakan, menirukan kurir pengantar barang. Hanya saja, tak ada respons dari dalam rumah kontrakan tersebut, ketiga polisi itu lantas membuka pintu dan masuk.
Didapatilah AR alias Albin, 19, pria yang sudah menjadi buron selama beberapa bulan terakhir, sedang asyik tertidur siang bersama dua orang perempuan. Tanpa basa-basi, salah satu polisi langsung menyanyikan lagu 'selamat ulang tahun' dengan lantang.
Maling terciduk, dinyanyikan lagu 'selamat ulang tahun'. (Foto: @tekab_labuhanbatu/Instagram)
Nyanyian keras tersebut sontak membangunkan Albin. Terlihat kebingungan, pria yang merupakan warga Kampung Baru, Labuhan Batu, Sumatra Utara tersebut pun kemudian digiring oleh polisi
ADVERTISEMENT
“AR alias Albin (19) warga Kampung baru, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya diringkus polisi saat sedang asyik tidur siang di rumah kontrakannya,” tulis akun pengunggah dalam keterangan videonya.
Mengutip akun @tekab_labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan lewat Kasat Reskrim AKP Parikhesit, mereka mendapat laporan dari DA, 19, bahwa terjadi pencurian yang dilakukan Albin pada Senin (21/12/2021).
Ketika itu, korban yang bangun pukul 6.30 WIB mendapati pintu belakang dan jendela depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah korban memeriksa rumah, beberapa barang miliknya ternyata raib.
“Korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiaomi 6A, ViVo Y 12, dan Oppo Neo 7 sudah tidak ada lagi,” kata AKP Parikhesit.
ADVERTISEMENT
Setelah korban melapor, Polres Labuhanbatu langsung bergerak. Pelaku pun berhasil diidentifikasi dan empat bulan setelah diburu, berhasil ditangkap di Jalan Baru By Pass, Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan, pada Kamis (8/4)
“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” ungkap AKP Parikhesit.
Aksi penangkapan kasus dengan kerugian mencapai Rp4,7 juta itu pun kini viral, dibagikan ke berbagai sosial media. Beragam respons dari warganet, kebanyakan yang merasa terhibur. (bob)