Salip Mobil Lewat Kiri, Pengendara Motor Nyungsep Sampai Peluk Pohon

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2020 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengendara motor ini nabrak pohon dan memeluknya. (Foto: @buatviral/Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor ini nabrak pohon dan memeluknya. (Foto: @buatviral/Instagram)
ADVERTISEMENT
Keselamatan jadi yang utama bagi pengendara di jalan. Namun, terkadang ada juga pengendara yang masih abai dan melakukan tindakan melanggar aturan. Seperti pengendara satu ini yang menyusul dan mendahului dari kiri hingga nyungsep dan memeluk pohon.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut diabadikan oleh seorang warganet dan diunggah lewat akun @buatviral di Instagram. Dari video berdurasi tak sampai semenit tersebut, tampak pengemudi mobil tengah bersiap untuk belok ke kiri.
Pengemudi tersebut pun memperlambat laju mobil ketika mulai belok. Namun, tiba-tiba seorang pengendara motor lewat dengan cepat di sisi kiri sampai pengemudi mobil mengerem mendadak.
Selamat, pengemudi mobil tidak menabrak pengendara motor yang tiba-tiba lewat itu. Namun, sang pengendara motorlah yang mengalami nasib apes lantaran kendaraannya melaju terlalu cepat sehingga tidak sempat mengerem.
Ia pun tak bisa mengendalikan motor yang masih melaju dengan cepat. Akibatnya, motor yang ia kendarai terus melaju ke arah trotoar, kemudian nyungsep. Pria yang mengendarai motor itu sampai memeluk pohon dengan refleks.
ADVERTISEMENT
“Bucin dibanyakin, jangan micin,” kata @buatviral mengomentari peristiwa tersebut.
Hingga kini, unggahan tersebut telah viral di media sosial. Bahkan, hingga artikel ini ditulis, video itu telah ditonton lebih 50 ribu kali dan disukai oleh lebih dari 5 ribu orang. Beragam komentar diberikan warganet.
“Motornya salah, nyalip enggak boleh dari kiri,” kata akun @dhanardh0246.
Warganet tersebut juga memberikan rujukan larangan tersebut, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pasal 109 ayat 1. Disebutkan, pengendara motor memang harus menyalip lewat kanan.
Meski begitu, ada juga warganet yang membela sang pengendara motor. Ia menilai seharusnya pengemudi mobil bisa memberi pertanda terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan tanda terlalu mendadak.
ADVERTISEMENT
“Ini mah salah si mobil. Spionnya dilihat, jangan dijadikan pajangan. Itu pasti belok kiri sama lampu sen bersamaan,” sebut akun @baikjoe. (bob)