news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setelah Dapat Rp1,5 M di NFT, Ghozali Langsung Dicolek Dirjen Pajak RI

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
16 Januari 2022 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sultan Gustaf AL Ghozali di Gedung Rektorat Udinus. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sultan Gustaf AL Ghozali di Gedung Rektorat Udinus. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday kini menjadi sosok perbincangan publik Tanah Air. Bayangkan saja, ia berhasil meraup Rp1,5 miliar hanya dengan mengunggah foto selfie seadanya di depan komputer hingga dibeli banyak orang.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 933 foto selfie berhasil terjual di marketpalce NFT yakni OpenSea. Lantas, nama Ghozali pun mengagetkan para warganet karena terbilang sangat mudah mendapat uang miliaran rupiah dengan hanya mengunggah foto selfie miliknya.
Namun, baru-baru ini publik di dunia maya dibuat kaget dengan cuitan Dirjen Pajak RI di Twitter bernama @PajakKitaUntukKita. Usai nama Ghozali menjadi perbincangan publik Tanah Air hingga mancanegara, Dirjen Pajak pun mencolek akun mahasiswa Udinus tersebut.
Dalam cuitan yang diunggah pada Jumat (14/1/2022), akun Twitter Dirjen Pajak meminta Ghozali agar melakukan registerasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal itu dinilai agar Ghozali taat sebagai warga Indonesia yang baik untuk membayar pajak.
Selain itu, akun Dirjen Pajak juga mengaku akan membantu pria berusia 22 tahun tersebut jika kesulitan mengurus NPWP miliknya. Terlebih, Ghozali dinilai harus membayar pajak karena telah memiliki penghasilan miliaran rupiah.
Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday. (Foto: Twitter/@Gi_Grey).
Tak ayal, publik di dunia maya sontak terheran-heran melihat cuitan Dirjen Pajak RI tersebut. Apalagi, mereka juga mempertanyakan apakah crypto termasuk dalam ketegori pajak yang harus dibayar oleh orang yang meraih keuntungan seperti kasus Ghozali.
ADVERTISEMENT
"Emang crypto ada pajak? wkwkeeke. Selagi duitnya belum ditarik @DitjenPajakRI, enggak usah sok akrab," tulis @rndio_.
Menangggapi hal tersebut, Dirjen Pajak RI kemudian membalas komentar netizen yang mempertanyakan hal tersebut. Pemilik akun @PajakKitaUntukKita menyebut setiap warga negara diwajibkan membayar pajak yang berpenghasilan tinggi.
Disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, objek pajak yang harus dibayar adalah penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomi seseorang.
Mahasiswa Indonesia Sultan Gustaf Al Ghozali, yang menjadi sensasi internet setelah mengubah ratusan selfie-nya menjadi token non fungible (NFT) dengan koleksinya diperdagangkan dengan total transaksi lebih dari 1 juta USD. Foto: Daffa Ramya Kanzuddin / AFP
"Sesuai Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang…..(cont)," jawab akun @PajakKitaUntukKita.
Di sisi lain, Ghozali langsung membalas cuitan tersebut. Ia mengaku akan membayar pajak. Terlebih, ia menganggap dirinya merupakan warga negara yang baik terutama taat membayar pajak. Meski begitu, pria jurusan D-4 Animasi ini juga menyebut hal tersebut adalah pembayaran pajak pertama selama hidupnya.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saja, saya akan membayar pajak karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik," balas Ghozali.
Kini, cuitan tersebut ramai dibahas publik Twitter hingga menuai beragam komentar. Bahkan, ada juga yang tidak sependapat dengan Dirjen Pajak lantaran menganggap crypto tidak termasuk bagian dari pajak.
"Pajakmu hanya untuk setiap rupiah yang lu punya, selama masih dalam bentuk crypto, enggak perlu bayar," tulis @JackRasputien.
"Bisa kena Rp4,5 milyar kalau punya penghasilan Rp13 milyar," sahut @Denna_aja.
"Menurut saya, selama masih ETH, Anda tidak wajib membayar pajak sama sekali," timpal @ihsanbiantoro. (fre)