Tak Perlu Repot Datang ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak STNK Secara Online

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
21 November 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Akibat pandemi COVID-19, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akhirnya menyediakan pembayaran pajak kendaraan secara online. Walaupun memang, saat ini jam operasional samsat masih normal.
ADVERTISEMENT
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur Iwan Syaefuddin. Iwan mengatakan samsat online ini memang atas arahan pemerintah demi menurunnya kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Antre di samsat. Foto: /kumparan
Terkait dengan prosedur pembayarannya, Iwan coba menjelaskan soal prosesnya sebagai berikut.
1, Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store Android (belum tersedia di Apple App Store)
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB), dan tekan menu pendaftaran.
3. Lalu muncul pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Kemudian akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak di samsat), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
ADVERTISEMENT
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kemudian setelah bayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lambat tiga hari.
"Jadi yang penting ada NIK-nya dan belum habis masa berlaku STNK. Namun, ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bila yang lima tahunan harus datang," ucapnya.
ADVERTISEMENT