Turunkan Masker saat Minum di Mobil Sendirian, Nakes Dihukum Menyapu Jalanan

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
18 September 2020 16:01 WIB
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19, termasuk penggunaan masker, di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19, termasuk penggunaan masker, di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seorang pria menuai sorotan publik lantaran terjaring razia hanya karena menurunkan masker di dalam mobil untuk minum. Alhasil, pria yang diketahui sebagai tenaga medis tersebut terkena hukuman menyapu jalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilakukan di Jakarta membuat warga diwajibkan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Namun, peraturan tersebut menimbulkan kontroversi.
Pasalnya, beberapa orang yang sendirian membawa mobil tetap kena razia kala kedapatan melepas masker. Seperti yang dibagikan akun @habibthink di Instagram, tampak seorang pria bernama Kukuh kena hukuman menyapu.
Tenaga medis kena hukum sapu jalan karena turunkan masker saat minum di dalam mobil. (Foto: @habibthink/Instagram)
Dari salah satu balasan warganet, diketahui Kukuk merupakan seorang tenaga medis. Ia biasa bekerja di ICU dan IGD rumah sakit sebagai dokter Anestesi, bertugas untuk memasang selang ventilator pasien.
Diketahui sebab terjaring razia, Kukuh hanya menurunkan masker yang ia kenakan untuk minum air. Alasan tersebut kemudian membuat warganet mempertanyakan peraturan mengenai pemakaian masker itu.
“Terjaring razia karena lepas masker saat mau minum. Itupun di dalam mobil pribadi, sendirian. Kalau gue lepas masker pas lagi boker sendiri di kamar mandi, bakal ditangkap juga ga ya?” ungkap akun @habibthink dalam keterangan fotonya.
ADVERTISEMENT
Kini unggahan tersebut pun viral di Instagram, disukai oleh ribuan orang. Beragam komentar diberikan warganet, kebanyakan merasa heran dengan peraturan mengenai penggunaan masker di dalam kendaraan pribadi.
“Harusnya kalau di dalam mobil mah enggak apa-apa gak pakai masker. Toh dia di area pribadi di dlm mobil sendiri,” ujar akun @paryatiparmin.
Sementara itu, dalam Pergub No. 88 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta, memang terdapat aturan soal berkegiatan di luar rumah dengan mobil pribadi. Peraturan tersebut tertuang pada Pasal 18 ayat 4.
Adapun isinya, setiap pengguna mobil pribadi tetap diwajibkan memakai masker. Meski begitu, memang pada pasal tersebut tak ditulis secara spesifik mengenai jumlah pengendara yang ada di dalam mobil. (bob)
ADVERTISEMENT