Viral Mahasiswa Wisuda Kritik Pungli di Kampusnya, Apa Itu Pungli?

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
6 Juni 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Warganet dibuat heboh dengan adanya video wisuda yang diambil pada tanggal 25 Mei 2022 lalu. Dalam video yang beredar tersebut memperlihatkan aksi seorang mahasiswa yang menyodorkan selembar kertas bertuliskan ‘Unsrat Masih Banyak Pungli’ saat prosesi wisuda.
ADVERTISEMENT
Ya, diketahui bahwa mahasiswa Universitas Sam Ratulangi tersebut berasal dari program doctor, magister, PPDSp-1, Profesi dan Sarjana Periode IV tahun akademik 2021/2022.
Pada mulanya, prosesi wisuda berjalan lancar seperti biasanya. Hingga tiba saat seorang mahasiswa dipanggil ke depan untuk menerima fotokopi ijazah dan bersalaman dengan rektor serta dekan.
Di situlah momen pemberian kertas berisikan pesan kritikan soal pungli terjadi, tepatnya usai rektor memindahkan tali toganya lalu sang mahasiswa menyodorkan kertas pesannya di meja sebelah kanan rektor.
Tak hanya itu, untuk memenuhi rasa penasaran khalayak umum, mahasiswa tersebut juga mengambil kertas lain dengan dugaan isi yang sama dengan yang ia berikan kepada rektor. Kertas bertuliskan ‘Unsrat Masih Banyak Pungli” itu disodorkan pada kamera yang merekam momen wisuda.
Potongan video momen saat seorang mahasiswa Unsrat mengkritik soal Pungli justru di momen saat dirinya sedang diwisuda. Foto: dok. Istimewa
Sebenarnya, apa itu pungli? Benarkah pungli merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat? Langsung saja simak ulasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Pungli?
Pungli sendiri merupakan singkatan atau gabungan dari dua kata, yakni pungutan liar. Jika kita artikan secara harfiah, maka pungutan ini bisa bermakna kata benda yakni barang yang dipungut maupun pendapatan dari tindakan memungut.
Sementara itu, kata "liar" secara harfiah bisa bermakna kata sifat, ya. Mulai dari liar sebagai artian tidak ada yang memelihara, tidak teratur, hingga tidak resmi (mengacu pada pengakuan pihak yang berwenang).
Dengan demikian, pungli atau pungutan liar secara umum dapat diartikan sebagai pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya seseorang membayar. Dengan kata lain, adanya pungutan biaya yang dilakukan secara tidak resmi atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Berangkat dari definisi ini, tentunya pungli merupakan tindakan salah yang begitu meresahkan para korbannya, ya. Lantas, apakah pungli bisa dikategorikan tindak pidana? Jawabannya, iya.
ADVERTISEMENT
Pungli sendiri masuk kategori tindak pidana yang menjadi bagian dari tindakan korupsi. Aturan resmi terhadap pelaku pungli tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjutnya, seseorang yang menjadi pelaku pungli secara resmi dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (mel)