2 Jurnalis Pers Kampus Unesa Sudah Pulang ke Rumah dengan Luka Memar di Punggung

Konten Media Partner
11 Oktober 2020 7:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Jurnalis Pers Kampus Unesa Sudah Pulang ke Rumah dengan Luka Memar di Punggung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua mahasiswa anggota Lembaga Pers Kampus (LPK) Gema Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang sempat diamankan Polda Jatim saat meliput aksi demonstrasi Omnibus Law (8/10) kini sudah kembali ke rumah masing-masing. Dua mahasiswa tersebut adalah Muhammad Edwin A.P atau Alfin dan Moch. Fahmy Rizky atau Fahmy.
ADVERTISEMENT
"Dua mahasiswa kami sudah dipulangkan kemarin (9/10) jam 21:00 WIB. Mereka keluar dengan mediasi dari PPMI. Lalu mereka dijemput keluarga dan pihak BEM Unesa," kata Nurhasan melalui pesan tertulisnya yang diterima Basra, Sabtu (10/10).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait upaya yang akan ia lakukan agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya mengimbau para mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi yang dapat membahayaan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa.
"Hal itu kami sesuaikan dengan surat edaran Dirjen Dikti terkait imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja," kata Nurhasan.
Terkait kondisi mahasiswa Unesa yang sempat diamankan polisi, Nurhasan mengungkapkan, dua mahasiswanya sedang menenangkan diri.
"Sekarang posisi mereka sedang menenangkan diri. Menurut info dari rekan mereka, mahasiswa tersebut memang mengalami luka memar, hanya memang detilnya seperti apa kami masih mencari informasinya," ucap Nurhasan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu melalui unggahan di Instagram, PPMI membenarkan adanya luka memar di bagian punggung dua mahasiswa Unesa. Padahal, menurut PPMI saat aksi berlangsung luka itu tidak ada.
PPMI Dewan Kota Surabaya menyatakan ingin mengusut dan menggugat kondisi kawan-kawan mereka kami yang baru saja dibebaskan dari Polda Jatim dan mengalami luka memar. Laporan tersebut akan dikirim ke LBH Surabaya dan AJI Surabaya sebagai bentuk catatan keras, bahwa aparat kepolisian masih melakukan represi yang "memalukan" kepada jurnalis/wartawan.
Berikut kronologi penangkapan Alfin dan Fahmy saat liputan aksi penolakan Omnibus Law di Grahadi pada 8 Oktober 2020 menurut PPMI DK Surabaya :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT