25 Korban Gilang 'Kain Jarik' Berjenis Kelamin Laki-laki

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
ADVERTISEMENT
Gilang Aprilian Nugraha Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset' yang ia lakukan sejak 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Gilang mencari korban berjenis kelamin laki-laki melalui media sosial agar mau menjadi responden dalam risetnya. Selanjutnya, Gilang meminta para korban untuk diikat dan dibungkus menggunakan kain jarik selama berjam-jam.
"Tersangka melakukan motif tersebut karena dapat menimbulkan rangsangan bersifat seksual ketika melihat tubuh orang ditutupi kain jarik dan diikat seperti jenazah," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8).
Isir juga mengungkapkan, jika Gilang telah melakukan riset tersebut sejak tahun 2015 dan sudah ada 25 korban.
"Sejak 2015-2020 ada 25 orang yang menjadi korban atas risetnya. Korbannya sudah dewasa, laki-laki semua," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak polisi terkait kasus 'Fetish Kain Jarik'. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan Gilang kepada para ahli.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan melakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksual serta kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti akan kita dalami lagi," pungkasnya.
Diketahui, Gilang ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 oleh Polres Kapuas, Kalimantan Tengah akibat kasus 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset' yang menimpanya. Atas perbuatan tersebut, Gilang terancam enam tahun penjara.